BENGKULU, BE - Okti Fitriani, caleg DPRD Seluma dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akhirnya memenangi sengketa Daftar Calon Tetap (DCT). Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma bersikap final, tidak melakukan kasasi terhadap keputusan majelis hakim PT TUN Medan. Okti lantas diakomodir masuk DCT DPRD Seluma, Dapil IV nomor urut 1. \"Kami memutuskan untuk menerima keputusan majelis hakim PT TUN dan tidak melakukan kasasi,\" kata anggota KPU Provinsi Divisi Hukum, Zainan Sagiman SH, kemarin. Menurut Zainan, dengan tidak melakukan kasasi tersebut menjawab tudingan Okti selama ini yang menyebutkan dirinya sengaja dijegal oleh pihak tertentu yang menginginkan diri mencaleg. \"Kami sama sekali tidak memiliki kepentingan terhadap pencalegan Okti, dia dicoret dari DCT beberapa waktu lalu memang dikarenakan dia tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturanyang berlaku. Sekarang dia sudah menang di PT TUN Medan, maka kami instruksikan kepada KPU Seluma untuk mengakomodir dan memasukkan Okti ke DCT,\" terang Zainan. Zainan mengaku, jika pihaknya kasasi ke Mahkamah Agung, maka akan membuktikan bahwa memang ada upaya penjegalan agar Okti tidak bisa mencaleg. Untuk membuktikan bahwa KPU provinsi dan KPU Seluma tidak memiliki masalah dengan Okti, maka pihaknya pun memutuskan untuk menerima keputusan majelis hakim tersebut. \"Meskipun Okti menurut kami tetap tidak memenuhi syarat, namun karena majelis hakim PTUN Medan telah memutuskan dia memenuhi syarat, maka kami terima,\" ujar mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan itu. Sementara itu, Okti menyambut kebijaksanaan KPU tersebut dengan sukacita. Menurutnya memang sudah selayaknya KPU propvinsi dan KPU Seluma menjalankan keputusan majelis hakim PT TUN Medan tersebut. Karena tidak ada gunanya juga KPU Seluma melakukan kasasi, hanya menghabiskan uang negara saja. \"Memang dari awal saya katakan, lebih baik KPU menjankan keputusan tersebut karena akan menimbulkan pertanyaan masyarakat jika KPU bersikukuh melakukan kasasi,\" bebernya. Dengan adanya kebijakan KPU tersebut, Okti pun akan mengikuti tahapan Pemilu selanjutntya, terlebih hampir 2 bulan ini waktunya hanya tersita untuk menggugat KPU Seluma ke Bawaslu provinsi dan ke PT TUN Medan. (400)
KPU Batal Kasasi, Okti DCT
Jumat 18-10-2013,09:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :