BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu meminta pemerintah kota (Pemkot) segera membentuk tim untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Sejauh ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) telah melayangkan surat ke Pemkot, namun hingga saat ini belum ada respon dari Pemkot. \"Mekanismenya Panwaslu mengirim surat ke Pemkot, selanjutnya kewenangan Pemkot membentuk tim penertiban dan segera melakukan eksekusi,\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd Msi, kemarin. Darlinsyah meminta Pemkot segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar tersebut, karena landasan hukum yang mengatur pemasangan atribut yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 tersebut sudah diberlakukan sejak 27 September lalu. \"Kami minta Pemkot segera melakukan penertiban, karena bagaimanapun juga ini atribut milik parpol caleg itu sudah melanggar,\" pintanya. Selain itu, Darlinsyah juga meminta parpol yang sudah menerima surat teguran dari KPU terkait pelanggaran atribut kampanye, untuk segera menertibkan alat kampanyenya masing-masing. \"Kami terus meminta parpol atau caleg untuk sprotif, jika alat kampanyenya dikatakan melanggar, maka segeralah ditertibkan sendiri dengan penuh kesadaran,\" imbuhnya. Ia mengaku pelanggaran tersebut memang tidak bisa disanksi oleh KPU, selain sanksi administratif, namun sanksi moral secara tidak langsung diberikan oleh masyarakat. \"Logikanya sangat sederhana, ketika baru mencaleg sudah berani melanggar aturan secara terang-terangan, bagaiman nanti jika menjadi pejabat yang ikut menentukan masa depan bangsa ini,\" ungkap dosen UMB ini. Berdasarkan catatan KPU, hingga saat ini setidaknya ada 5 parpol yang tidak mengindahkan PKPU nomor 15 tersebut, yakni partai Nasdem, Golkar, PAN, PKS dan Demokrat. Sementara partai lainnya, seperti PBB, PKB, PDIP, Hanura, Gerindara, PPP dan PKPI telah lebih dulu mematuhi peraturan tersebut.(400)
Pemkot Diminta Tertibkan Atribut
Kamis 17-10-2013,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,09:43 WIB
Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup, Pemerintah Siapkan Stimulus Jumbo
Rabu 21-10-2026,09:46 WIB
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Karhutla di Sumatra-Kalimantan, Begini Cara Kerjanya
Rabu 21-10-2026,09:50 WIB
Eks Anggota Parlemen Singapura Buka Suara soal Kritik Muhammad Lutfi, Singgung Konfrontasi RI-Malaysia
Rabu 21-10-2026,09:59 WIB
Sejarah Baru! Indonesia Gelar Perdana FIA Rallycross World Cup 2026 di Ancol
Rabu 21-10-2026,09:55 WIB
PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Rabu 21-10-2026,14:56 WIB
Perpanjang MoU dengan Kejati Bengkulu, Pelindo Perkuat Pengawalan Hukum Operasional Pelabuhan
Rabu 21-10-2026,14:54 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Bengkulu, Puluhan Tenant Populer Jakarta Meriahkan Mega Mall
Rabu 21-10-2026,14:51 WIB
Pemkot Bengkulu Hadirkan Layanan NIB di Belungguk Point, UMKM Bisa Urus Izin Sambil Beraktivitas
Rabu 21-10-2026,14:41 WIB