BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu meminta pemerintah kota (Pemkot) segera membentuk tim untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Sejauh ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) telah melayangkan surat ke Pemkot, namun hingga saat ini belum ada respon dari Pemkot. \"Mekanismenya Panwaslu mengirim surat ke Pemkot, selanjutnya kewenangan Pemkot membentuk tim penertiban dan segera melakukan eksekusi,\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd Msi, kemarin. Darlinsyah meminta Pemkot segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar tersebut, karena landasan hukum yang mengatur pemasangan atribut yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 tersebut sudah diberlakukan sejak 27 September lalu. \"Kami minta Pemkot segera melakukan penertiban, karena bagaimanapun juga ini atribut milik parpol caleg itu sudah melanggar,\" pintanya. Selain itu, Darlinsyah juga meminta parpol yang sudah menerima surat teguran dari KPU terkait pelanggaran atribut kampanye, untuk segera menertibkan alat kampanyenya masing-masing. \"Kami terus meminta parpol atau caleg untuk sprotif, jika alat kampanyenya dikatakan melanggar, maka segeralah ditertibkan sendiri dengan penuh kesadaran,\" imbuhnya. Ia mengaku pelanggaran tersebut memang tidak bisa disanksi oleh KPU, selain sanksi administratif, namun sanksi moral secara tidak langsung diberikan oleh masyarakat. \"Logikanya sangat sederhana, ketika baru mencaleg sudah berani melanggar aturan secara terang-terangan, bagaiman nanti jika menjadi pejabat yang ikut menentukan masa depan bangsa ini,\" ungkap dosen UMB ini. Berdasarkan catatan KPU, hingga saat ini setidaknya ada 5 parpol yang tidak mengindahkan PKPU nomor 15 tersebut, yakni partai Nasdem, Golkar, PAN, PKS dan Demokrat. Sementara partai lainnya, seperti PBB, PKB, PDIP, Hanura, Gerindara, PPP dan PKPI telah lebih dulu mematuhi peraturan tersebut.(400)
Pemkot Diminta Tertibkan Atribut
Kamis 17-10-2013,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,19:00 WIB
Destita Apresiasi Hadirnya Sekolah Rakyat di Kaur, Dinilai Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:29 WIB
Berkas Korupsi Kredit Pensiunan Bank Bengkulu Segera Dilimpahkan ke JPU, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB