BENGKULU, BE - Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK mengungkapkan segera menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan bantuan sapi milik Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu. Penyidik telah menemukan keterangan dan bukti untuk menjerat tersangka yang telah merugikan negara senilai Rp 120 juta dalam proyek tersebut. Kemungkinan tersangka kasus ini pejabat yang terkait dalam pengadaan sapi tersebut. \"Biasanya 2 minggu setelah gelar salinan hasil audit BPKP sudah kita terimah, nanti kita akan gelar untuk menentukan tersangkanya,\" jelas Kasat Reskrim. Lebih lanjut Kasat Mengungkapkan, pengusutan dugaan perkara korupsi pengadaan bibit sapi kementrian RI baru dilakukan kepada 1 kelompok tani penerikma saja, sedangkan di kota ada tiga kelompok yang menerima. \"Kita usut satu kelompok, dugaannya markup harga,\" terang kasat. Informasi yang diperoleh dilapangan, tersangka dalam perkara ini bisa dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi selaku lembaga yang melaksanakan program tersebut serta dari kelompok tani penerima bantuan tersebut.\"Kita gelar dulu, nanti baru diketahui siapa tersangkanya,\" tutur Kasat Reskrim.(320)
Polres Segera Tetapkan Tersangka Sapi
Kamis 17-10-2013,12:17 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB