BENGKULU, BE - Berkas banding mantan calon anggota KPU Provinsi Bengkulu yang menggugat Tim Seleksi KPU, dalam waktu dekat ini segera disidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Abdul Gani dan Timsel KPU provinsi sendiri sudah mengirimkan materi banding tersebut melalui PTUN Bengkulu, awal Oktober lalu. \"Materi bandingnya sudah dikirim. Diperkirakan dalam waktu dekat ini akan mulai disidang,\" ungkap Abdul Gani saat dihubungi, kemarin. Banding yang dilakukan Abdul Gani itu dikarenakan ia tidak puas dengan keputusan majelis hakim PTUN Bengkulu, yang memenangkan pihak timsel. Menurutnya, dalam seleksi yang dilakukan timsel tersebut jelas sarat dengan kecurangan. Buktinya, 2 orang peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus tes psikologi, tapi tetap diloloskan oleh timsel ke 20 besar. Tidak hanya itu, kecurangan lainnya juga terungkap, bahwa timsel mengubah nilai tes tertulis dan kesehatan, sehingga ia sebagai peserta merasa dirugikan. \"Saya memiliki bukti-bukti yang akurat, dan itu dimentahkan majelis hakim PTUN Bengkulu sehingga membuat saya harus melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi,\" paparnya. Dibagian lain, Kuasa Hukum Timsel KPU Provinsi, Betra Sarianti SH MH menyatakan pihaknya juga sudah mengirimkan materi banding terhadap gugatan Abdul Gani tersebut. \"Sebelumnya juga sudah kami sampaikan, jika penggugat melakukan banding, maka kami siap meladeninya. Dan ini memang terbukti, berkas dan barang bukti lengkap yang kami miliki sudah dikirim ke PT TUN Medan,\" ujarnya. Betra juga mengaku optimis pihak memenangkan gugatan tersebut, karena berdasarkan keterangan majelis hakim PTUN Bengkulu menyebutkan Abdul Gani tidak dirugikan dalam seleksi itu. Karena Abdul Gani sendiri tidak mampu masuk ke 20 besar lantaran nilai tes tertulis yang diperolehnya tidak mencukupi. Nilai standar yang ditetapkan panitia menimal 61, sedangkan Abdul Gani sendiri hanya mampu mendapatkan nilai 58. Dengan demikian, secara otomatis Abdul Gani telah tersingkir saat tes tertulis, meskipun ia berhasil mendapatkan predikat \"Disarankan\" saat tes psikologi. (400)
Perkara Timsel Sidang Banding
Rabu 16-10-2013,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Minggu 15-03-2026,14:23 WIB
Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat 'You Only Need One' untuk Ramadan dan Idulfitri
Minggu 15-03-2026,14:29 WIB
Ribuan UMKM di Kota Bengkulu Belum Berizin, Dinas Koperasi Dorong Pelaku Usaha Urus NIB
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB
Aspirasi Daerah Menggema di Senayan, Dari Persoalan Tenaga Honorer Hingga Ketimpangan Layanan Publik
Minggu 15-03-2026,14:47 WIB
Tol Bengkulu Mulai Dilintasi Para Pemudik Lebaran 2026
Terkini
Minggu 15-03-2026,14:50 WIB
Cegah Balap Liar, Satlantas Polresta Bengkulu Lakukan Patroli
Minggu 15-03-2026,14:47 WIB
Tol Bengkulu Mulai Dilintasi Para Pemudik Lebaran 2026
Minggu 15-03-2026,14:41 WIB
Simak Panduan Informasi Mudik dalam Satu Akses Lewat MudikPedia
Minggu 15-03-2026,14:38 WIB
Kementerian Komdigi Hadirkan Tunasdigital.id, Panduan Praktis Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB