BENGKULU, BE - Berkas banding mantan calon anggota KPU Provinsi Bengkulu yang menggugat Tim Seleksi KPU, dalam waktu dekat ini segera disidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Abdul Gani dan Timsel KPU provinsi sendiri sudah mengirimkan materi banding tersebut melalui PTUN Bengkulu, awal Oktober lalu. \"Materi bandingnya sudah dikirim. Diperkirakan dalam waktu dekat ini akan mulai disidang,\" ungkap Abdul Gani saat dihubungi, kemarin. Banding yang dilakukan Abdul Gani itu dikarenakan ia tidak puas dengan keputusan majelis hakim PTUN Bengkulu, yang memenangkan pihak timsel. Menurutnya, dalam seleksi yang dilakukan timsel tersebut jelas sarat dengan kecurangan. Buktinya, 2 orang peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus tes psikologi, tapi tetap diloloskan oleh timsel ke 20 besar. Tidak hanya itu, kecurangan lainnya juga terungkap, bahwa timsel mengubah nilai tes tertulis dan kesehatan, sehingga ia sebagai peserta merasa dirugikan. \"Saya memiliki bukti-bukti yang akurat, dan itu dimentahkan majelis hakim PTUN Bengkulu sehingga membuat saya harus melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi,\" paparnya. Dibagian lain, Kuasa Hukum Timsel KPU Provinsi, Betra Sarianti SH MH menyatakan pihaknya juga sudah mengirimkan materi banding terhadap gugatan Abdul Gani tersebut. \"Sebelumnya juga sudah kami sampaikan, jika penggugat melakukan banding, maka kami siap meladeninya. Dan ini memang terbukti, berkas dan barang bukti lengkap yang kami miliki sudah dikirim ke PT TUN Medan,\" ujarnya. Betra juga mengaku optimis pihak memenangkan gugatan tersebut, karena berdasarkan keterangan majelis hakim PTUN Bengkulu menyebutkan Abdul Gani tidak dirugikan dalam seleksi itu. Karena Abdul Gani sendiri tidak mampu masuk ke 20 besar lantaran nilai tes tertulis yang diperolehnya tidak mencukupi. Nilai standar yang ditetapkan panitia menimal 61, sedangkan Abdul Gani sendiri hanya mampu mendapatkan nilai 58. Dengan demikian, secara otomatis Abdul Gani telah tersingkir saat tes tertulis, meskipun ia berhasil mendapatkan predikat \"Disarankan\" saat tes psikologi. (400)
Perkara Timsel Sidang Banding
Rabu 16-10-2013,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,16:17 WIB
Layanan Servis Motor Terbaik, Ribuan Teknisi Bengkel AHASS Asah Kompetensi di Technical Skill Contest
Kamis 30-07-2026,14:21 WIB
Tangis Haru Iringi Bedah Rumah Korban Kebakaran, Syamsu Ihwan: REI Siap Dukung Program Bedah Rumah
Kamis 30-07-2026,16:12 WIB
Era Baru Big Bike Petualang Dimulai, New NX500 Perdana Meluncur di Indonesia
Kamis 30-07-2026,14:43 WIB
Standing Instruction Diakui BTN, Dana Rp153 Juta Masih Belum Dicairkan, LPKRI Siap Lapor ke OJK
Kamis 30-07-2026,16:18 WIB
Bangun Rumah Semai Bibit Mangrove, AHM Tumbuhkan Harapan Baru bagi Pesisir Karawang
Terkini
Kamis 30-07-2026,19:00 WIB
Destita Apresiasi Hadirnya Sekolah Rakyat di Kaur, Dinilai Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan
Kamis 30-07-2026,16:18 WIB
Bangun Rumah Semai Bibit Mangrove, AHM Tumbuhkan Harapan Baru bagi Pesisir Karawang
Kamis 30-07-2026,16:17 WIB
Layanan Servis Motor Terbaik, Ribuan Teknisi Bengkel AHASS Asah Kompetensi di Technical Skill Contest
Kamis 30-07-2026,16:13 WIB
Amankan Poin di Prancis, Ramadhipa Masuk 5 Besar Pebalap Terkencang paruh Musim
Kamis 30-07-2026,16:12 WIB