BENGKULU, BE - Berkas banding mantan calon anggota KPU Provinsi Bengkulu yang menggugat Tim Seleksi KPU, dalam waktu dekat ini segera disidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Abdul Gani dan Timsel KPU provinsi sendiri sudah mengirimkan materi banding tersebut melalui PTUN Bengkulu, awal Oktober lalu. \"Materi bandingnya sudah dikirim. Diperkirakan dalam waktu dekat ini akan mulai disidang,\" ungkap Abdul Gani saat dihubungi, kemarin. Banding yang dilakukan Abdul Gani itu dikarenakan ia tidak puas dengan keputusan majelis hakim PTUN Bengkulu, yang memenangkan pihak timsel. Menurutnya, dalam seleksi yang dilakukan timsel tersebut jelas sarat dengan kecurangan. Buktinya, 2 orang peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus tes psikologi, tapi tetap diloloskan oleh timsel ke 20 besar. Tidak hanya itu, kecurangan lainnya juga terungkap, bahwa timsel mengubah nilai tes tertulis dan kesehatan, sehingga ia sebagai peserta merasa dirugikan. \"Saya memiliki bukti-bukti yang akurat, dan itu dimentahkan majelis hakim PTUN Bengkulu sehingga membuat saya harus melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi,\" paparnya. Dibagian lain, Kuasa Hukum Timsel KPU Provinsi, Betra Sarianti SH MH menyatakan pihaknya juga sudah mengirimkan materi banding terhadap gugatan Abdul Gani tersebut. \"Sebelumnya juga sudah kami sampaikan, jika penggugat melakukan banding, maka kami siap meladeninya. Dan ini memang terbukti, berkas dan barang bukti lengkap yang kami miliki sudah dikirim ke PT TUN Medan,\" ujarnya. Betra juga mengaku optimis pihak memenangkan gugatan tersebut, karena berdasarkan keterangan majelis hakim PTUN Bengkulu menyebutkan Abdul Gani tidak dirugikan dalam seleksi itu. Karena Abdul Gani sendiri tidak mampu masuk ke 20 besar lantaran nilai tes tertulis yang diperolehnya tidak mencukupi. Nilai standar yang ditetapkan panitia menimal 61, sedangkan Abdul Gani sendiri hanya mampu mendapatkan nilai 58. Dengan demikian, secara otomatis Abdul Gani telah tersingkir saat tes tertulis, meskipun ia berhasil mendapatkan predikat \"Disarankan\" saat tes psikologi. (400)
Perkara Timsel Sidang Banding
Rabu 16-10-2013,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,17:29 WIB
Demon - Gilang Pimpin AJI Bengkulu 2026-2029
Minggu 03-05-2026,18:30 WIB
Tegas! Bupati Seluma Warning Perusahaan yang Bandel Soal Limbah dan Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Minggu 03-05-2026,17:39 WIB
Lakukan Penyalahgunaan LPG Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diamankan
Minggu 03-05-2026,18:50 WIB
Aniaya Mahasiswa, Wakil Rektor III Universitas Swasta di Bengkulu Jadi Tersangka
Minggu 03-05-2026,17:49 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Polsek dan Gedung Satpas di Bengkulu Utara
Terkini
Minggu 03-05-2026,22:56 WIB
Gerakan Ekonomi Rakyat, Gubernur Helmi Akan Gelar Event Semarak Merah Putih
Minggu 03-05-2026,22:51 WIB
Alami Cidera dan Komplikasi Jantung, Tiga Jemaah Haji Bengkulu Dirawat
Minggu 03-05-2026,21:06 WIB
Polsek Selupu Rejang Gelar Razia Sajam dan Senpi
Minggu 03-05-2026,19:33 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Penataan Pantai Panjang, Wujudkan Kawasan Wisata Tertib dan Nyaman
Minggu 03-05-2026,19:30 WIB