BENTENG, BE – Setelah ditunggu cukup lama, akhirnya Pemab Benteng mengeluarkan surat ketetapan mengenai zona atau titik pemasangan atribut bagi Partai Politik. Kawasan yang boleh dipasangi atribut seperti baliho, bendera dan lainnya atau tidak oleh Parpol. Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng), Asmara Wijaya, ST mengungkapkan, penetapan zona atau titik pemasangan atribut Partai Politik (Parpol) telah diterimah KPU dari Bagian Pemerintahan. \'\'Tidak ada alasan lagi untuk tidak memberlakukan PKPU Nomor 15 tahun 2013 terhadap pemasangan atribut Parpol kedepannya. Terlebih PKPU terbaru ini sudah disosialisasikan kepada Parpol yang akan melenggang ke Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014 akan datang. Penetapan zona kampenye melibatkan pemerintah desa di setiap desanya. Dengan ketentuan sesuai PKPU, yakni di satu/desa atau kelurahan hanya diperbolehkan memasang 1 atribut partai untuk masing-masing Parpol. Seluruh Parpol harus memasang atribut partai disatu titik yang ditetapkan saja, alias tidak dibolehkan untuk memasang atribut diluar titik atau zona kampanye. Tentunya dengan tidak mengenyampingkan aturan-aturan KPU sebelumnya, atribut partai dilarang dipasang gedung pemerintah, sekolah, tempat beribadah serta jalur hijau. \"Terkecuali di desa atau kecamatan setempat misalnya ada kantor ranting partai, karena bagi partai bersangkutan ini diperbolehkan memasang atribut partainya tepat di depan kantor,\" tambahnya. Menurutnya, Untuk penertiban atribut Parpol merupakan tugas Panwaslu. Sedangkan KPU hanya merekomendasi atau menyurati ke Panwaslu, jika KPU mengetahui adanya pelanggaran yang notabenenya belum diketahui Panwaslu. Penetapan zona kampanye dilakukan untuk penataan keindahan desa, kecamatan dan kota dari pemasangan atribut parpol. Karena jika tak ada zona atau titik kampanye, maka Parpol bisa seenaknya memasang atribut partai dimana saja tanpa memperhatikan keindahan tata desa, kecamatan dan kota. (111)
Pemkab Keluarkan Zona Parpol
Senin 14-10-2013,17:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :