BENGKULU, BE - Tersangka NP yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Subdit II Polda Bengkulu karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Bengkulu. NP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelatihan dan Kursus pada Dinas Tenaga Kerja Pemuda dan Olahraga (Disnakerpora) Kota Bengkulu dapat dicopot dari jabatannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. \"Asalkan kebenarannya terbukti, tentu aturan yang berlaku akan kita terapkan kepada yang bersangkutan. Hanya saja kita sekedar memberikan assesment. Nanti yang menindaklanjuti tetap dari pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Inspektorat,\" kata Kepala Disnakerpora Kota Bengkulu, Muhipin SSos, kemarin. Informasi mengenai penangkapan NP sendiri, menurut Muhipin, masih simpang siur. Dia hanya mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat yang dikirim oleh rekannya kemarin pagi, bahwasanya ada oknum PNS pada dinasnya yang tertangkap karena persoalan sabu tersebut. \"Sebelum berkesimpulan lebih jauh, sebaiknya kita pastikan dulu kebenaran informasinya. Kami akan melakukan investigasi mengenai hal ini. Semoga dalam waktu dekat kami mendapatkan kebenarannya,\" tukasnya. Sementara Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda menyayangkan adanya kejadian tersebut. Hanya saja, sama halnya seperti Kepala Disnakerpora Kota, Wakil Walikota mengaku belum mendapatkan laporan mengenai peristiwa penangkapan tersebut. \"Tentunya patut disayangkan. Hanya kami belum mendapatkan informasinya secara detail. Nanti kami perdalam dulu. Kami akan minta dinas teknis menjelaskan masalahnya. Terutama Sesda,\" ungkapnya. Wakil Walikota berharap peristiwa yang sama tidak sampai terulang kembali. Menurutnya, setiap PNS harusnya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. \"Bahkan saya kira bukan hanya PNS. Tapi seluruh elemen masyarakat harus menjauhi yang namanya narkoba. Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali,\" tandasnya. Sebelumnya terlansir, anggota Satuan Narkoba Subdit II Polda Bengkulu meringkus oknum PNS Disnakerpora Kota Bengkulu, NP (42), warga Jalan Setoyo Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung. Selain NP, polisi juga membekuk pemakai dan pengedar narkoba lainnya, berinisial DS (42), warga Jalan Air Pauh Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dari tangan kedua pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu total seberat 1 gram. (009)
PNS “Sabu” Terancam Dipecat
Minggu 13-10-2013,12:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :