TUBEI,BE - Ini peringatan bagi para kepala dinas sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), jika di akhir tahun pelaksanaan kegiatan atau realisasi anggaran hanya mencapai 25-50 persen maka sanksi sudah menunggu. Pemberian sanksi bagi PA dan PPTK tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemrintah No 53 tahun 2010. Hukuman yang bisa dijatuhkan kepada PA dan PPTK yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. \"Sanksi bagi PA dan PPTK di atur dalam Pasa 7 ayat 4 PP 53 tahun 2010. Kewajiban PA dan PPTK sesuai dengan pasal 3 PP yang sama yakni mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Sasaran kerja adalah kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai,\" kata Kepala Inspektorat Lebong, H Kadirman SH MSi kepada wartawan kemarin. Dijelaskannya, bahwa pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman bagi Pejabat eselon II yakni Sekretaris daerah (Sekda), dan bagi pejabat eselon III, IV penjatuhan hukumannya dilakukan oleh pejabat setingkat di atasnya. \"Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan persentase penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan oleh SKPD. Atas dasar penghitungan inilah ditentukan apakah pekerjaan mencapai 50 persen ke bawah atau Sebaliknya,\" jelas Kadirman. Untuk itu, ia berharap agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan sosialisasi PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawaian ke seluruh PNS selingkung Pemkab Lebong sehinga PNS tidak kaget dengan penjatuhan Sanksi yang diberikan nantinya. \"PP 53 ini berbasis kinerja, dan penerapan disiplin dilakukan secara berjenjang. Artinya pemberian sanksi dilakukan oleh atasan langsung, bahkan jika saksi tidak diberikan oleh atasannya maka saksi bagi sang atasan akan diberlakukan sama,\" tegasnya.(777)
Selesai 25%, PPTK dan PA Terancam Sanksi
Sabtu 12-10-2013,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Program Orang Tua Asuh untuk Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,12:12 WIB
Potensi Puting Beliung Meningkat, Ini Imbauan BPBD Lebong
Selasa 17-03-2026,12:09 WIB
Libur Sekolah, MBG Dialihkan ke Ibu Hamil dan Balita
Selasa 17-03-2026,12:17 WIB
DKP Kota Bengkulu Sediakan Lele Murah dan Bibit untuk Warga
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Terkini
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,16:05 WIB
Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Selasa 17-03-2026,15:52 WIB
Polresta Bengkulu Sediakan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik
Selasa 17-03-2026,15:32 WIB