TUBEI,BE - Ini peringatan bagi para kepala dinas sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), jika di akhir tahun pelaksanaan kegiatan atau realisasi anggaran hanya mencapai 25-50 persen maka sanksi sudah menunggu. Pemberian sanksi bagi PA dan PPTK tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemrintah No 53 tahun 2010. Hukuman yang bisa dijatuhkan kepada PA dan PPTK yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. \"Sanksi bagi PA dan PPTK di atur dalam Pasa 7 ayat 4 PP 53 tahun 2010. Kewajiban PA dan PPTK sesuai dengan pasal 3 PP yang sama yakni mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Sasaran kerja adalah kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai,\" kata Kepala Inspektorat Lebong, H Kadirman SH MSi kepada wartawan kemarin. Dijelaskannya, bahwa pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman bagi Pejabat eselon II yakni Sekretaris daerah (Sekda), dan bagi pejabat eselon III, IV penjatuhan hukumannya dilakukan oleh pejabat setingkat di atasnya. \"Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan persentase penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan oleh SKPD. Atas dasar penghitungan inilah ditentukan apakah pekerjaan mencapai 50 persen ke bawah atau Sebaliknya,\" jelas Kadirman. Untuk itu, ia berharap agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan sosialisasi PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawaian ke seluruh PNS selingkung Pemkab Lebong sehinga PNS tidak kaget dengan penjatuhan Sanksi yang diberikan nantinya. \"PP 53 ini berbasis kinerja, dan penerapan disiplin dilakukan secara berjenjang. Artinya pemberian sanksi dilakukan oleh atasan langsung, bahkan jika saksi tidak diberikan oleh atasannya maka saksi bagi sang atasan akan diberlakukan sama,\" tegasnya.(777)
Selesai 25%, PPTK dan PA Terancam Sanksi
Sabtu 12-10-2013,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,19:18 WIB
Jangan Abaikan Persimpangan Jalan, Ini Tips Aman Berkendara dari Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu
Minggu 21-06-2026,19:03 WIB
Walikota Minta Pedagang Festival Tabut 2026 Jaga Harga dan Utamakan Pelayanan
Minggu 21-06-2026,19:01 WIB
Kota Bengkulu Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Peluang Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Senin 22-06-2026,12:04 WIB
Ketika Listrik Padam, Kepercayaan Publik Ikut Diuji
Senin 22-06-2026,14:06 WIB
Polres Mukomuko Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi Bermodus Peta Digital
Terkini
Senin 22-06-2026,17:00 WIB
Langit Bengkulu Dipenuhi Penerjun Kopassus, Ribuan Warga Saksikan Aksi Free Fall dari Ketinggian 10.000 Kaki
Senin 22-06-2026,16:58 WIB
Latsar CPNS Bengkulu Dimulai, Integritas Ditekankan Sejak Awal Pengabdian
Senin 22-06-2026,16:56 WIB
Polemik Data KK Berujung Damai, Tukiyem Terima Permintaan Maaf Lurah Anggut Dalam
Senin 22-06-2026,16:55 WIB