Zaryana Cs Terancam 15 Tahun

Jumat 11-10-2013,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus suap pengesahan Perda Multiyears Kabupaten Seluma, kemarin (10/10) dengan terdakwa Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait dan anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono. Keduanya disidang dengan berkas terpisah. \"Dakwaannya telah menerima suap dan tak jauh berbeda dengan Pirin Wibisono,\" tegas kader PKPI yang juga Wakil Bupati Seluma, Mufran Imron SE, usai menghadiri persidangan. Diketahui mereka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-750 juta. Suap dilakukan agar 27 anggota Dewan memroses dan menyetujui Raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan, melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010, serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011. Disampaikan Mufran pembacaan dakwaan ini digelar pukul 10.00 WIB. Kubu Zaryana pun menerima dakwaan tersebut sehingga persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan sejumlah saksi dari anggota DPRD Seluma. \"Terdakwa tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan,\" sampai Mufran Namun dipastikan jika saksi sidang lanjutan pada Kamis (17/10) mendatang adalah anggota DPRD Seluma Jonaidi SP, Sunarsono, Zainal Airifin, Midin Amad, dan Mulyan Lubis. Bahkan JPU dari KPK ini akan segera mengirimkan panggilan terhadap sejumlah saksi tersebut. Selain itu, seusai sidang, kedua terdakwa masih tampak rileks terutama Zaryana Rait. Hanya saja dari keterangan JPU dari KPK, selama ini Zaryana selalu kooperatif da memberikan keterangan dengan jelas serta tidak berbelit-belit sehingga memudahkan pemeriksaan. “Beliau masih tetap tegar dan selalu siap menerima konsekuensinya,” terang Mufran. Zaryana berpesan melalui Mufran kepada Pemkab Seluma dan DPRD Seluma untuk tetap melaksanakan pembangunan di Kabupaten Seluma dengan efektif dan efisien.  \"Beliau berpesan untuk dapat mewujudkan pembagunan dan jangan melenceng dari apa yang telah disahkan dalam APBD tahun 2013,\" tutur Mufran yang menirukan ucapan Zaryana Rait.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait