BENGKULU, BE - Pemda Kota Bengkulu menegaskan akan melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalur hijau dan badan jalan, termasuk yang berada di Jalan Basuki Rahmat. Hanya saja, penertiban ini tidak berjalan sekaligus, melainkan bertahap. \"Tidak pernah dibenarkan ada PKL yang berjualan di jalur hijau maupun di badan jalan. Perda (Peraturan Daerah) Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang larangan berjualan di jalur hijau sudah jelas mengatur ini. Tapi kita tetap berusaha menyikapi hal ini dengan baik. Tidak semua langsung sekaligus kita tindak. Kita melakukannya secara bertahap dengan cara-cara persuasif,\" kata Asisten II Setda Kota, Drs H Fachruddin Siregar MM, kemarin. Fachruddin mencontohkan, Pemda Kota telah mengambil tindakan tegas terhadap para PKL yang sebelumnya berada di Jalan KZ Abidin II yang menjadi tempat berjualan para PKL Pasar Subuh dengan direlokasi ke Pasar Barukoto II. Selain itu, Pemda Kota juga telah mengambil tindakan terhadap para PKL di Jalan KZ Abidin I, PKL sekitar RSUD M Yunus dan PKL sekitar RSJKO Soeprapto Bengkulu. \"Jadi tidak ada diskriminasi. Semua yang sudah ditertibkan, kita harapkan menjadi pelajaran bagi yang lain. Disamping itu, kami juga berharap penertiban ini dapat dilakukan oleh semua pihak. Karena upaya untuk membuat kota ini menjadi indah adalah tanggungjawab seluruh kompenen warga masyarakat. Jadi ini tanggung jawab kita bersama,\" ujarnya. Tujuan penertiban itu sendiri, lanjutnya, bukan untuk menyengsarakan pedagang, melainkan agar Kota Bengkulu dapat tertata dengan baik. Karenanya, Pemda Kota berharap agar setiap pedagang dapat berjualan ditempat yang benar dan yang telah disediakan. \"Kita semua pasti menginginkan agar suasana kota ini menjadi baik dan indah. Bila ingin mencari nafkah, seharusnya yang benar adalah tempat yang diperbolehkan,\" terangnya. Sementara itu, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkulu Muamar SH mengatakan, Pemda Kota harus menyiapkan solusi konkret sebelum upaya penertiban dilakukan. Bila penertiban dilakukan tanpa solusi, ia menuding sama halnya Pemda Kota menghendaki para PKL sengsara. \"Kalau Pemda Kota tidak mau warga sengsara, seharusnya ada solusi sebelum penertiban dilakukan. Kalau mereka diusir paksa begitu saja, itu sama artinya Pemda Kota menghancurkan periuk nasi yang menjadi tempat para PKL makan beserta seluruh keluarganya,\" tukasnya. Diantara solusi yang bisa diambil Pemda Kota sebagai kebijakan, Muamar melanjutkan, misalnya dengan mengundang seluruh PKL untuk duduk bersama. Menurutnya, Pemda Kota bisa menanyakan sendiri kepada para PKL apa yang bisa membuat mereka dapat bertahan hidup tanpa harus berjualan di jalur hijau. \"Dalam pertemuan tersebut misalnya ditetapkan syarat-syarat keringanan bilamana PKL tetap harus berjualan di jalur hijau. Seperti pendirian tenda secara seragam dan lokasi yang tidak sampai memakan badan jalan yang saat ini sudah diterapkan ini patut diapresiasi. Atau para PKL yang terpaksa berhenti berjualan diberikan sejumlah kompensasi. Atau mereka boleh berjualan di lokasi-lokasi tertentu. Saya kira masih banyak solusi lain yang bisa diambil, alih-alih sekadar melakukan penertiban dengan mengangkut sejumlah dagangan PKL,\" imbuhnya. (009)
Seluruh PKL Jalur Hijau Ditertibkan
Jumat 11-10-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB