BENGKULU, BE- Gugatan Ahmad Badawi Saluy ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait pemecatan dirinya dari anggota DPD PAN Kota Bengkulu, ditolak majelis hakim. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum PAN, Tito Aksoni SH setelah menjalani sidang, kemarin (10/10). \"Setelah dialakukan sidang tadi (Kemarin, red) gugatan penggugat Ahmad Badawi Saluy ditolak oleh majelis hakim,\" ungkap Tito. Selain menolak gugatan Badawi, sidang yang dipimpin majelis hakim Itong Isnaeni dan hakim anggota Siti Insirah dan Masriati juga mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini DPD PAN. Menurut Tito, tiga eksepsi yang diajukan kliennya, gugatan yang dilakukan oleh penggugat salah alamat karena PAW untuk Badawi disetujui DPP PAN sehingga PN Bengkulu tidak berwenang menangani perkara tersebut. Kedua gugatan masih sangat prematur, hal tersebut dikarenakan tergugat langsung melakukan gugatan ke pengadilan tanpa proses mediasi atau penyelesaian terlebih dahulu di tingkat DPD PAN sendiri. Eksepsi terakhir, katanya, kesalahan objek yang digugat. \"Untuk langkah selanjutnya, kita belum tahu pasti. Namun yang jelas, kita akan mengikuti apa yang ditugaskan DPD PAN sebagai klien saya,\" tambah Tito. Sementara itu, Ahmad Badawi Saluy mengatakan, putusan PN Bengkulu tersebut masih putusan tingkat pertama. Katanya, proses hukum masih panjang. Setelah mendengar penjelasan majelis hakim, ia mngetahui gugatan yang ia lakukan tidak tepat, yang seharusnya diajukan ke PN Jakarta Selatan. \"Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jalannya masih panjang,\" ungkap Badawi. Terkait putusan tersebut, Badawi beserta tim kuasa hukumnya diberi kesempatan 14 hari untuk pikir-pikir untuk berlanjut ke kasasi atau tidak. Terkait dengan proses PAW-nya, Badawi optimis gubernur tidak akan melakukan PAW, sebelum perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. \"Kepada semua pihak, saya harap harus bersabar. Jangan menunjukkan arogansinya, Semua harus patuh pada hukum yang berlaku. Karena, jika menunjukkan arogansinya justru akan merugikan partai itu sendiri,\" pungkasnya. (251)
DPD PAN Mnangi Gugatan Badawi
Jumat 11-10-2013,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB