BENGKULU, BE- Gugatan Ahmad Badawi Saluy ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait pemecatan dirinya dari anggota DPD PAN Kota Bengkulu, ditolak majelis hakim. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum PAN, Tito Aksoni SH setelah menjalani sidang, kemarin (10/10). \"Setelah dialakukan sidang tadi (Kemarin, red) gugatan penggugat Ahmad Badawi Saluy ditolak oleh majelis hakim,\" ungkap Tito. Selain menolak gugatan Badawi, sidang yang dipimpin majelis hakim Itong Isnaeni dan hakim anggota Siti Insirah dan Masriati juga mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini DPD PAN. Menurut Tito, tiga eksepsi yang diajukan kliennya, gugatan yang dilakukan oleh penggugat salah alamat karena PAW untuk Badawi disetujui DPP PAN sehingga PN Bengkulu tidak berwenang menangani perkara tersebut. Kedua gugatan masih sangat prematur, hal tersebut dikarenakan tergugat langsung melakukan gugatan ke pengadilan tanpa proses mediasi atau penyelesaian terlebih dahulu di tingkat DPD PAN sendiri. Eksepsi terakhir, katanya, kesalahan objek yang digugat. \"Untuk langkah selanjutnya, kita belum tahu pasti. Namun yang jelas, kita akan mengikuti apa yang ditugaskan DPD PAN sebagai klien saya,\" tambah Tito. Sementara itu, Ahmad Badawi Saluy mengatakan, putusan PN Bengkulu tersebut masih putusan tingkat pertama. Katanya, proses hukum masih panjang. Setelah mendengar penjelasan majelis hakim, ia mngetahui gugatan yang ia lakukan tidak tepat, yang seharusnya diajukan ke PN Jakarta Selatan. \"Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jalannya masih panjang,\" ungkap Badawi. Terkait putusan tersebut, Badawi beserta tim kuasa hukumnya diberi kesempatan 14 hari untuk pikir-pikir untuk berlanjut ke kasasi atau tidak. Terkait dengan proses PAW-nya, Badawi optimis gubernur tidak akan melakukan PAW, sebelum perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. \"Kepada semua pihak, saya harap harus bersabar. Jangan menunjukkan arogansinya, Semua harus patuh pada hukum yang berlaku. Karena, jika menunjukkan arogansinya justru akan merugikan partai itu sendiri,\" pungkasnya. (251)
DPD PAN Mnangi Gugatan Badawi
Jumat 11-10-2013,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,13:28 WIB
Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Tata Area UMKM Selama Festival Tabot 2026
Terkini
Jumat 12-06-2026,10:58 WIB
Beli Motor Honda Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Motorku X
Jumat 12-06-2026,10:45 WIB
Pendaftaran AHM Best Student 2026 Dibuka, Astra Motor Bengkulu Ajak Gen Z Ciptakan Inovasi untuk Negeri
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB