BENGKULU, BE- Gugatan Ahmad Badawi Saluy ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait pemecatan dirinya dari anggota DPD PAN Kota Bengkulu, ditolak majelis hakim. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum PAN, Tito Aksoni SH setelah menjalani sidang, kemarin (10/10). \"Setelah dialakukan sidang tadi (Kemarin, red) gugatan penggugat Ahmad Badawi Saluy ditolak oleh majelis hakim,\" ungkap Tito. Selain menolak gugatan Badawi, sidang yang dipimpin majelis hakim Itong Isnaeni dan hakim anggota Siti Insirah dan Masriati juga mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini DPD PAN. Menurut Tito, tiga eksepsi yang diajukan kliennya, gugatan yang dilakukan oleh penggugat salah alamat karena PAW untuk Badawi disetujui DPP PAN sehingga PN Bengkulu tidak berwenang menangani perkara tersebut. Kedua gugatan masih sangat prematur, hal tersebut dikarenakan tergugat langsung melakukan gugatan ke pengadilan tanpa proses mediasi atau penyelesaian terlebih dahulu di tingkat DPD PAN sendiri. Eksepsi terakhir, katanya, kesalahan objek yang digugat. \"Untuk langkah selanjutnya, kita belum tahu pasti. Namun yang jelas, kita akan mengikuti apa yang ditugaskan DPD PAN sebagai klien saya,\" tambah Tito. Sementara itu, Ahmad Badawi Saluy mengatakan, putusan PN Bengkulu tersebut masih putusan tingkat pertama. Katanya, proses hukum masih panjang. Setelah mendengar penjelasan majelis hakim, ia mngetahui gugatan yang ia lakukan tidak tepat, yang seharusnya diajukan ke PN Jakarta Selatan. \"Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jalannya masih panjang,\" ungkap Badawi. Terkait putusan tersebut, Badawi beserta tim kuasa hukumnya diberi kesempatan 14 hari untuk pikir-pikir untuk berlanjut ke kasasi atau tidak. Terkait dengan proses PAW-nya, Badawi optimis gubernur tidak akan melakukan PAW, sebelum perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. \"Kepada semua pihak, saya harap harus bersabar. Jangan menunjukkan arogansinya, Semua harus patuh pada hukum yang berlaku. Karena, jika menunjukkan arogansinya justru akan merugikan partai itu sendiri,\" pungkasnya. (251)
DPD PAN Mnangi Gugatan Badawi
Jumat 11-10-2013,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB
Mahasiswa Dibacok Saat Melintas di Binduriang, Polisi Buru Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB