DPD PAN Mnangi Gugatan Badawi

Jumat 11-10-2013,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE- Gugatan Ahmad Badawi Saluy ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait pemecatan dirinya dari anggota DPD PAN Kota Bengkulu, ditolak majelis hakim. Hal ini disampaikan  Penasehat Hukum PAN, Tito Aksoni SH setelah menjalani sidang, kemarin (10/10). \"Setelah dialakukan sidang tadi (Kemarin, red) gugatan penggugat Ahmad Badawi Saluy ditolak oleh majelis hakim,\" ungkap Tito. Selain menolak gugatan Badawi, sidang yang dipimpin majelis hakim Itong Isnaeni dan hakim anggota Siti Insirah dan Masriati juga mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini DPD PAN. Menurut Tito, tiga eksepsi yang diajukan kliennya, gugatan yang dilakukan oleh penggugat salah alamat karena PAW untuk Badawi disetujui DPP PAN sehingga PN Bengkulu tidak berwenang menangani perkara tersebut. Kedua gugatan masih sangat prematur, hal tersebut dikarenakan tergugat langsung melakukan gugatan ke pengadilan tanpa proses mediasi atau penyelesaian terlebih dahulu di tingkat DPD PAN sendiri. Eksepsi terakhir, katanya, kesalahan objek yang digugat. \"Untuk langkah selanjutnya, kita belum tahu pasti. Namun yang jelas, kita akan mengikuti apa yang ditugaskan DPD PAN sebagai klien saya,\" tambah Tito. Sementara itu, Ahmad Badawi Saluy mengatakan, putusan PN Bengkulu tersebut masih putusan tingkat pertama. Katanya, proses hukum masih panjang. Setelah mendengar penjelasan majelis hakim, ia mngetahui gugatan yang ia lakukan tidak tepat, yang seharusnya diajukan ke PN Jakarta Selatan. \"Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jalannya masih panjang,\" ungkap Badawi. Terkait putusan tersebut, Badawi beserta tim kuasa hukumnya diberi kesempatan 14 hari untuk pikir-pikir untuk berlanjut ke kasasi atau tidak. Terkait dengan proses PAW-nya,  Badawi optimis gubernur tidak akan melakukan PAW, sebelum perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. \"Kepada semua pihak, saya harap harus bersabar. Jangan menunjukkan arogansinya, Semua harus patuh pada hukum yang berlaku. Karena, jika menunjukkan arogansinya justru akan merugikan partai itu sendiri,\" pungkasnya. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait