BENGKULU, BE -Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang memenangkan Okti Fitriani dalam perkara sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) naik kasasi. Anggota KPU Seluma, Sarjan Effensi SE memastikan putusan tersebut penuh kejanggalan, hingga pihaknya memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA). Hingga kemarin (10/10), sehari pasca putusan, kata Sarjan, pihaknya telah memastikan akan melakukan rapat pleno penetapan pengajuan kasasi tersebut. Sejauh ini, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum. Ditegaskannya, pihaknya tidak puas dengan keputusan hakim tersebut. \"Kita akan ajukan kasasi. Kita kordinasi dulu dengan tim kuasa hukum kita. Yang jelas keputusan itu sangat tidak adil dan penuh kejanggalan,\" sampainya. Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Seluma Emma Elliyani SH MH, majelis hakim PT TUN telah mengabaikan semua bukti dan fakta di persidangan. Sehingga Perkara No. 03/G/2013/PTTUN-MDN diketuai Yosran SH MHum dan Majelis Hakim anggota Djoko Dwi Hartono SH dan Nabari Sembiring SH MH itu memenangkan Okti. \"Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim sama sekali tidak menjadikan bukti di persidangan dan bukti yang kami ajukan lainnya sebagai bahan pertimbangan. Buktinya, majelis hakim langsung memutuskan bahwa gugatan dimenangkan oleh pihak penggugat, Okti Fitriani,\" katanya. Menurut Emma, sidang yang berlangsung Rabu Sore (9/10) tersebut bukan agenda putusan, melainkan kesimpulan dari tergugat. Namun, tanpa diketahui penyebabnya, majelis hakim langsung menskor sidang selama 2 jam dan kembali dilanjutkan dengan pembacaan keputusan. \"Kami jelas terkejut, karena agendan tidak sesuai dengan jadwal yang kami terima. Selain itu, semua bukti yang kami ajukan, baik dalam bentuk berkas maupun secara lisan sama sekali tidak diindahkan,\" tukasnya. Beberapa bukti yang diajukan pihak tergugat, yakni berita acara pengambilan sampel verifikasi dukungan calon DPD tertanggal 21 Mei 2013. Sedangkan dalam Surat Edaran KPU RI, batas terakhir mendaftar tanggal 20 Mei bersamaan dengan batas terakhir waktu pendaftaran calon DPR dan DPRD. Menurut Emma, majelis hakim hanya melihat bukti yang diserahkan penggugat, yakni surat pengunduran dirinya tertanggal 20 Mei 2013. \"Menurut kami surat yang diajukan penggugat itu bukan surat pengunduran diri, melainkan surat pengangkatanya terhitung sejak 24 Mei 2008 sampai 24 Mei 2013. Namun oleh majelis hakim, itu diterima,\" bebernya. Terpisa, Kuasa Hukum Okti Fitriani, Sohari SH ketika dikonfirmasi menegaskan, kliennya merasa puas dengan putusan hakim PT TUN tersebut. Selain itu, dikatakannya, kliennya pun akan siap mengikuti upaya hukum selanjutnya, kasasi, jika pihak tergugat tidak menerima putusan PT TUN tersebut. \"Klien kita siap mengikuti proses selanjutnya, kalau memang KPU mau mengajukan kasasi,\" katanya. (400)
Nasib Okti di Kasasi
Jumat 11-10-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,13:04 WIB
Prabowo Minta Kampus Siapkan SDM dan Riset Dukung B60 hingga Etanol
Selasa 28-07-2026,13:11 WIB
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Babak Baru Pertahanan Maritim RI
Selasa 28-07-2026,13:08 WIB
Memanfaatkan Warisan Bumi Guna Mendongkrak Ekonomi Warga Perbatasan
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,13:06 WIB
Kemenpar dan Kemensos Perkuat Akses Pendidikan dan SDM Pariwisata
Terkini
Selasa 28-07-2026,16:25 WIB
Petani di Curup Utara Tewas Bersimbah Darah di Kebun, Polisi Selidiki Pelaku
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,16:21 WIB
Fikri Thobari Didakwa Terima Rp2,5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Fee Proyek
Selasa 28-07-2026,16:12 WIB
Peringati Hari Koperasi ke-79, Dinkop UKM Kota Bengkulu Dorong Koperasi Bertransformasi Digital dan Tingkatkan
Selasa 28-07-2026,15:59 WIB