JAKARTA - Dua wakil rakyat di DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Zaryana Rait dan Pirin Wibisono terancam pidana 20 tahun penjara. Ini menyusul dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK atas perbuatan keduanya dalam perkara dugaan suap proses penyusunan Perda APBD di Seluma.
Menurut JPU KPK, Zaryana dan Pirin didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya didakwa bersamaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10).
\"Terdakwa I (Zaryana Rait) dan terdakwa II (Pirin Wibisono) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yaitu menerima uang tunai sebesar Rp 100 juta serta uang tunai masing-masing Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dari Bupati Seluma Murman Effendi,\" ujar JPU Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan.
Dari dakwaan itu diuraikan, uang itu diperoleh Zaryana dan Pirin bersama 25 angggota DPRD Seluma lainnya. Tujuannya, agar para wakil rakyat itu memproses perubahan Perda APBD tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jeembatan. Perda ini akan dilaksanakan untuk tahun jamak selama lima tahun.
Pemberian suap ini karena Bupati Seluma mengaku ingin mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan pada masyarakat di wilayahnya. Menurut Jaksa, awal janji Bupati itu disampaikan pada September 2010 dengan mengundang terdakwa Zaryana bersama sejumlah anggota DPRD ke kantor bupati.
\"Bupati menjanjikan, kalau program multiyears ini berhasil di situlah saya akan dapat membantu para anggota DPRD Seluma yang dananya nanti akan saya mintakan pada pemborong yang memenangkan tender. Jumlah lima persen dari nilai kontrak yang diberikan secara bertahap, untuk kepastiannya nanti saya bicarakan dengan unsur pimpinan DPRD Seluma,\" ujar jaksa menirukan ucapan Bupati Seluma dalam pertemuan itu.
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, para anggota DPRD ini siap melakukan permintaan Bupati Seluma, asalkan komitmen terpenuhi. Bupati menjanjikan komitmen pemberian itu akan diserahkan melalui Kabag Hukum Kabupaten Seluma, Erwin Paman dan Direktur PT Puguk Sakti Permai (PT. PSP) Ali Amra. Ali pula yang menjanjikan akan memberikan uang jika menang dalam tender proyek.
\"Saat itu PSP baru bisa membayar Rp.50 juta. Terdakwa Zaryana menyampaikan pada Bupati bahwa anggota dan pimpinan siap saja mengesahkan tanggal 30 Maret 2011 asalkan komitmen terpenuhi. Sedangkan Terdakwa Pirin menyebut kalau tambah sagu maka tambah air. Keduanya pun menerima realisasi janji bupati,\" kata Jaksa. Keduanya juga mendapat uang saku masing-masing Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menyeret mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Kabag Hukum Kabupaten Seluma Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai Ali Amra. Putusan Murman sendiri sudah inkracht dengan divonis dua tahun penjara karena permohonan kasasinya MA.
Sedangkan Erwin dan Ali masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. (flo/jpnn)