Eks Calon KPU Kaur Cabut Gugatan

Kamis 10-10-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sidang gugatan yang dilayang mantan calon anggota KPU Kaur, Didi Iswandi yang menggugat KPU Provinsi Bengkulu terkait pengambil-alihan seleksi calon anggota KPU Kaur, pukul 10.00 WIB kemarin, kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Namun ada yang menarik dalam sidang kali ini, yakni penggugat yang didampingi kuasa hukumnya, Hadi Sasmita SH tiba-tiba mencabut gugatan tersebut. Penggugat berdalih, pencabutan gugatan itu, karena sebelumnya pihaknya belum mengetahui bahwa pengambil-alihan seleksi calon KPU Kaur tersebut, merupakan instruski KPU RI yang disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu secara resmi melalui surat bernomor 695. Sebelumnya ia hanya beranggapan bahwa proses pengambil-alihan seleksi merupakan kebijakan KPU provinsi, tanpa ada campur tangan dari pihak KPU RI. \"Dengan berbagai pertimbangan, kami memutuskan untuk mencabut gugatan ini,\" kata Disi Iswandi bersama kuasa hukumnya saat persidangan. Mejelis Hakim Ketua, Indra Kusuma Nusantra SH sempat terkejut. Pasalnya, sidang gugatan tersebut sudah berjalan hingga beberapa kali. Bahkan jawaban dari termohon (KPU provinsi,red) pun sudah disampaikan dalam sidang Rabu (2/10) lalu. \"Ini sidang lanjutan, bukan lagi sidang perdana. Untuk itu kami serahkan ke pihaktergugat apakah bersedia menerima pencabutan gugatan ini atau tidak. Jika tidak, maka sidang  tetap dilanjutkan hingga pembacaan keputusan,\" tegas Indra  Kusuma Nusantara. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum  dan Hubungan Masyarakat (Humas) KPU Provinsi, Junaidi SH ditemui usai sidang mengaku ia belum berani memutuskan apakah pihaknya menerima pencabutan gugatan oleh penggugat tersebut atau tidak. \"Saya belum berani memberikan keputusan, nanti kami rapatkan mana yang terbaik untuk penyelesaikan gugatan ini,\" ungkap Junaidi. Kendati demikian, Junaidi mengisyaratkan bahwa pihaknya tetap menginginkan gugatan itu dilanjutkan. Pasalnya, pihaknya sudah optimis akan memenangkan gugatan tersebut. Optimisme itu muncul setelah mendengar keterangan penggugat dalam beberapa persidang, bahwa  gugatannya lemah hanya mempertanyakan dasar hukum pengambil-alihan seleksi calon KPU Kaur oleh KPU Provinsi Bengkulu. \"Dari awal kami optimis menang, karena pengambil-alihan seleksi dari 20 besar itu bukan semata-mata keinginan KPU provinsi, melainkan instruksi dari KPU RI karena melihat tim seleksi KPU Kaur sudah terjadi perpecahan saat penepatan 10 besar. Dan itu terbukti, 10 besar yang ditetapkan terdapat dua versi,\" papar Junaidi. Dibagian lain, Didi Iswandi mengaku ia sengaja mencabut gugatan tersebut karena akan mengajukan materi gugatan yang baru. \"Keputusan kami mencabut gugatan ini bukan berarti kami berhenti menggugat, melainkan ada materi baru yang akan kami layangkan ke PTUN ini,\"  ungkapnya. Apa materi baru tersebut, Didi enggan memboborkannya. Namun ia mengaku pihaknya sudah menyiapkan materi baru tersebut bila tergugat menerima pencabutan gugatannya yang pertama. \"Dalam Undang-undang kan disebutkan, bahwa penggugat memiliki waktu selama 90 hari untuk mengajukan gugatan setelah menerima hasil keputusan KPU yang mengambil alih seleksi tersebut. Makanya saya cabut gugatan yang pertama dan saya masukkan gugatan yang baru, karena masing ada waktu,\" tandasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait