TAIS, BE- Mantan calon bupati (Cabup) Seluma, Hj Rosnaini Abidin SSos dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dibutuhkan memeberikan keterangan soal perkara sengketa hasil Pikada Seluma 2010 lalu untuk keperluan penyidik dalam mengusut kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. “Seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh Akil Mochtar untuk memberikan seluruh data termasuk hasil Pilkada lalu,” ungkap Rosnaini. Dijelaskannya, sementara ini keseluruhan data dan hasil pemilihan beberapa tahun silam masih ada dan utuh di tangannya. Hanya saja, ia masih perlu melengkapi beberapa data yang dibutuhkan oleh KPK. Namun ketika ditanya, keinginannya untuk menjadi bupati Seluma, dirinya hanya menegaskan ia berniat membantu KPK dalam penyelidikan kasus suap. “Saya hanya membantu dan memberikan data yang dibutuhkan KPK dan saya juga merupakan korban dari Akil Mochtar tersebut,” sampinya. Kata Rosnaini, ketika itu, ia menggugat pasangan Murman Effendi-Bundra Jaya dalam sengketa tersebut. Akil Mochtar memimpin persidangan perkaranya. Permohonannya melakukan gugatan atas hasil Pilkada tersebut sempat dikabulkan oleh MK. Namun, hasil itu bahkan sempat diumumkan melalui situs web resmi MK tertanggal 6 Agustus 2010, dengan nomor perkara 95/PHPU.D-/VIII/2010 perihal perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seluma. “Putusan diterima hingga pukul 02.00 WIB. Namun sayangnya, keesokan harinya, semua gugatan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Akil Mochtar,” bebernya. (333)
Rosnaidi Dipanggil KPK
Rabu 09-10-2013,21:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :