ARGA MAKMUR, BE -Pelaku pencabulan terhadap korban DY (10) pelajar sekolah dasar warga Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU), berinisial De (16) juga berstatus pelajar warga Marga Sakti terancam 9 tahun penjara. Kemarin pagi (8/10), berkas kasus yang ditangani Polres BU tersebut telah dinyatakan cukup bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. \"Berkas dinyatakan cukup dan sudah diterima kejaksaan maka kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, sesuai dengan perbuatannya pelaku ini terancam sembilan tahun penjara,\" ujar Kasi Pidum Kejaksaan, Samhori SH. Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui kasat reskrim AKP Simaremare menjelaskan meski masih dibawah umur, namun proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. \"Tindak pidana nya biarlah pengadilan yang menetapkan, dan kasus ini kita limpahkan ke kejaksaan untuk proses lanjutnya,\" jelas Mare. (117)
Pelajar Cabul Diancam 9 Tahun
Rabu 09-10-2013,19:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,15:56 WIB
Lurah Anggut Dalam Dinonaktifkan, Wali Kota Bengkulu Tegas Tindak Pelanggaran Data Bansos
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,16:09 WIB
Dedy Wahyudi Beri Peringatan Keras ASN, Jangan Sakiti Rakyat Kecil
Selasa 23-06-2026,16:04 WIB
Pemkab Kaur Rotasi 22 Pejabat, Ini Pesan Sekda
Selasa 23-06-2026,16:00 WIB