Pelajar Cabul Diancam 9 Tahun

Rabu 09-10-2013,19:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE -Pelaku pencabulan terhadap korban DY (10) pelajar sekolah dasar warga Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU), berinisial De (16) juga berstatus pelajar warga Marga Sakti terancam 9 tahun penjara. Kemarin pagi (8/10), berkas kasus yang ditangani Polres BU tersebut telah dinyatakan cukup bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. \"Berkas dinyatakan cukup dan sudah diterima kejaksaan maka kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, sesuai dengan perbuatannya pelaku ini terancam sembilan tahun penjara,\" ujar Kasi Pidum Kejaksaan, Samhori SH. Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui kasat reskrim AKP Simaremare menjelaskan meski masih dibawah umur, namun proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. \"Tindak pidana nya biarlah pengadilan yang menetapkan, dan kasus ini kita limpahkan ke kejaksaan untuk proses lanjutnya,\" jelas Mare. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait