ARGA MAKMUR, BE -Pelaku pencabulan terhadap korban DY (10) pelajar sekolah dasar warga Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU), berinisial De (16) juga berstatus pelajar warga Marga Sakti terancam 9 tahun penjara. Kemarin pagi (8/10), berkas kasus yang ditangani Polres BU tersebut telah dinyatakan cukup bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. \"Berkas dinyatakan cukup dan sudah diterima kejaksaan maka kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, sesuai dengan perbuatannya pelaku ini terancam sembilan tahun penjara,\" ujar Kasi Pidum Kejaksaan, Samhori SH. Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui kasat reskrim AKP Simaremare menjelaskan meski masih dibawah umur, namun proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. \"Tindak pidana nya biarlah pengadilan yang menetapkan, dan kasus ini kita limpahkan ke kejaksaan untuk proses lanjutnya,\" jelas Mare. (117)
Pelajar Cabul Diancam 9 Tahun
Rabu 09-10-2013,19:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,09:41 WIB
Walikota Bengkulu Lantik 10 Kepala OPD Hasil Lelang Jabatan, Berikut Daftarnya
Senin 13-04-2026,16:43 WIB
Sasar Habitat Gajah, Satgas Gakkum Lanjutkan Operasi Merah Putih di Mukomuko
Senin 13-04-2026,15:15 WIB
Jurnalis Bengkulu Selatan Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pembunuhan Karakter
Senin 13-04-2026,09:32 WIB
Erna Sari Dewi Pindah ke Komisi V, DPRD Harap Bantu Infrastruktur Bengkulu Selatan
Senin 13-04-2026,09:49 WIB
Isu Pemecatan PPPK Mukomuko Hoaks! Sekda: Nasib Pegawai Aman
Terkini
Senin 13-04-2026,16:45 WIB
Seluma Siap Jadi Pusat Syiar, MTQ XXXVII Bengkulu Resmi Diluncurkan
Senin 13-04-2026,16:43 WIB
Sasar Habitat Gajah, Satgas Gakkum Lanjutkan Operasi Merah Putih di Mukomuko
Senin 13-04-2026,16:33 WIB
Jadi Role Model, 8 Desa di XIV Koto Serentak Cairkan Dana Desa demi Akselerasi Pembangunan
Senin 13-04-2026,16:29 WIB
Wali Kota Bengkulu Tekankan Inovasi dan Kinerja Terukur kepada 10 Pejabat Baru?
Senin 13-04-2026,15:15 WIB