ARGA MAKMUR, BE -Pelaku pencabulan terhadap korban DY (10) pelajar sekolah dasar warga Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU), berinisial De (16) juga berstatus pelajar warga Marga Sakti terancam 9 tahun penjara. Kemarin pagi (8/10), berkas kasus yang ditangani Polres BU tersebut telah dinyatakan cukup bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. \"Berkas dinyatakan cukup dan sudah diterima kejaksaan maka kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, sesuai dengan perbuatannya pelaku ini terancam sembilan tahun penjara,\" ujar Kasi Pidum Kejaksaan, Samhori SH. Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui kasat reskrim AKP Simaremare menjelaskan meski masih dibawah umur, namun proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. \"Tindak pidana nya biarlah pengadilan yang menetapkan, dan kasus ini kita limpahkan ke kejaksaan untuk proses lanjutnya,\" jelas Mare. (117)
Pelajar Cabul Diancam 9 Tahun
Rabu 09-10-2013,19:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,11:53 WIB
Bukan Sekadar Bisa Naik Motor, Astra Motor Bengkulu Ajarkan Pelajar Pentingnya #CariAman
Senin 31-08-2026,12:28 WIB
Kenapa Madu Tak Mudah Basi? Ini Fakta Unik yang Bikin Penasaran
Senin 31-08-2026,18:39 WIB
Dari Bengkulu ke Danau Toba, Ka Ga Nga Siap Gaungkan Musik Etnik di Panggung Internasional
Senin 31-08-2026,11:58 WIB
Cegah Kecelakaan di Kalangan Remaja, Astra Motor Bengkulu Gaungkan #CariAman
Senin 31-08-2026,11:33 WIB
Kenapa Mata Langsung Berair Saat Potong Bawang? Ini Fakta Uniknya
Terkini
Senin 31-08-2026,21:14 WIB
Red Line Angkat Piala Kemerdekaan Minisoocer BETV 2026, Garuda Sakti Harus Puas Runner Up
Senin 31-08-2026,18:39 WIB
Dari Bengkulu ke Danau Toba, Ka Ga Nga Siap Gaungkan Musik Etnik di Panggung Internasional
Senin 31-08-2026,16:14 WIB
Sering Dianggap Sama, Tahu dan Tofu Ternyata Punya Perbedaan
Senin 31-08-2026,15:47 WIB
Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas di Rumah, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi
Senin 31-08-2026,15:44 WIB