Mantan Ketua KPU Terancam Dipecat

Selasa 08-10-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong M Azhari SE MSi terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Setdakab Lebong, karena yang bersangkutan jarang menjalankan tugas sebagai abdi negara. Sejak usai menjabat sebagai Ketua KPU Lebong bulan Juni lalu hingga saat ini, M Azhari pada tidak pernah menjalankan tugas di Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong. Asisten III Setdakab Mirwan Effendi SE MSi yang membidangi Bagian Administrasi dan Kepegawaian mengatakan, dirinya telah mendapatkan laporan dari Kabag Umum dan Perlengkapan mengenai surat teguran kepada mantan Ketua KPU tersebut. Bahkan ia mengaku jika teguran tersebut telah diberikan sebanyak tiga kali. \"Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai untuk pemberian sanksi secara berjenjang dan saya sudah mendapatkan laporan dari Kabag Umum dan Perlengkapan soal teguran lisan maupun tertulis kepada mantan ketua KPU tersebut,\" ungkap Mirwan. Dikatakan Mirwan, jika lebih dari tiga kali diberikan teguran dan yang bersangkutan belum juga masuk maka pihak Kabag Umum dan perlengkapan bisa melimpahkan hal tersebut kepada pihak Inspektorat Lebong untuk ditindak lanjuti. \"Ya kalau sudah diberi teguran oleh atasan langsungnya dan tetap tidak dihiraukan maka bisa dilimpahkan ke Inspektorat untuk lebih lanjut,” kata Mirwan. Diketahui, saat ini mantan Ketua KPU Lebong yakni M Azhari SE MSi tersebut usai menjabat sebagai Ketua KPU ditempatkan sebagai staf di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Lebong. Namun hingga saat ini mantan ketua KPU tersebut tidak pernah menjalankan tugas sebagai PNS aktif.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait