\"Mahkamah Konstitusi berpendapat seyogyanya pimpinan Mahkamah Konstitusi diundang dalam pertemuan tersebut untuk didengar keterangannya dan ikut bersama-sama para ketua lembaga negara lainnya dalam rangka mencari solusi terbaik sebagai jalan keluar dari dampak peristiwa tersebut,\" kata Hamdan Zoelva saat membacakan hasil kesepakatan rapat pleno Hakim Konstitusi di gedung MK, Jakarta, Minggu (6/10) dini hari.
Hamdan menuturkan, ada kesan bahwa delapan hakim konstitusi lainnya juga turut bersalah sebagai imbas tindakan korupsi yang diduga dilakukan Akil. Karenanya, presiden tidak mengundang unsur pimpinan MK dalam pertemuan para ketua lembaga negara itu.
\"Dengan demikian, pada pertemuan tersebut Mahkamah Konstitusi diperlakukan sebagai objek, padahal UUD 1945 menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara juga,\" kata Hamdan.(gil/jpnn)