Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP

Jumat 02-11-2012,13:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  Laporan didasari penundaan pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik calon kontestan Pemilu 2014 mendatang. Menurut salah seorang anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, di Jakarta, Kamis (1/11), laporan telah di kirimkan ke  DKPP, Rabu (31/10) kemarin. Dimana isinya, menyatakan patut diduga tujuh komisioner KPU telah melakukan pelanggaran hukum. “Terhadap temuan dimaksud, Bawaslu telah melakukan kajian hukum. Yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Ketua dan Anggota KPU atas nama Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Navis Gumay, dan Juri Ardiantoro, patut diduga melanggar,”ujarnya. Dalam surat pengaduan yang ditandatangani  Ketua Bawaslu, Muhammad tersebut, Bawaslu menilai KPU diduga melanggar pasal 7 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Nomor 13 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Serta juga Pasal 16 huruf a, b,c Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012. Dimana berdasarkan kajian hukum yang ada, KPU harus melaksanakan semua tahapan dengan tepat waktu. “Namun pada faktanya, 25 Oktober 2012, KPU mengumumkan kepada masyarakat untuk menunda pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan. Seyogyanya sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012, KPU melakukan pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Pimpinan Parpol tingkat pusat, pada tanggal 23-25 Oktober 2012,” ujarnya mengkutip fakta dari kajian Bawaslu. Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, menilai, alasan penundaan yang dikemukakan KPU justru membingungkan masyarakat. Selain itu, dasar hukum yang digunakan untuk menunda, ternyata juga belum berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. “Menurut bukti yang ditemukan Bawaslu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor  07 Tahun 2012, belum diundangkan dan belum berlaku, serta mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, dalam kasus ini kami merekomendasikan DKPP untuk memeriksa, memverifikasi  dan memutus dugaan pelanggaran tersebut,” katanya.(gir/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait