KOTA MANNA, BE - Mapolsek Kota Manna saat ini telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) Fe (31) dan Nu (31), selaku guru PNS di salah satu SMPN di Bengkulu Selatan sebagai tersangka. Bahkan ke depannya jajaran tersangka penggelapan sertifikat tanah milik Runaldi (48), warga Kelurahan Ketapang Besar, Pasar Manna dapat bertambah. Kapolres BS AKBP Abdul Muis SIk melalui Kapolsek KOta Manna, Iptu Miza Yanti Karleni menyatakan jika kemungkinan tersangka bertambah itu ada. \"Kepastian itu setelah kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi,\" ucapnya. Pasalnya sambung dia, dari keterangan pasutri ini, ada keterlibatan orang lain membantu pembuatan surat perjanjian jual beli. Hanya saja ia belum mau menjelaskan siapa-siapa orang tersebut bahkan nama-namanya masih dirahasiakan. Namun demikian dirinya saat ini sedang fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi diantaranya akan memanggil 3 orang saksi yang ikut menandatangani surat perjanjian jual beli. \"Saksi-saksi itu akan kami mintai keterangan apakah benar ikut menandatangani surat jual beli atau tidak,\" terangnya. Bahkan pasutri ini tidak hanya menggelapkan sertifikat tanah korban. Namun telah menipu juga warga lainnya yakni meminjam emas seberat 40 gram serta uang Rp 30 juta. Hanya saja kedua korban tidak jadi melapor secara resmi lantaran tidak ada bukti saksi saat serah terima emas dan uang. \"Sebenarnya ada 2 orang lagi korban penipuan pasutri ini, tetapi tidak jadi melapor karena tidak ada saksi,\" katanya. Pasutri saat ini resmi ditahan dan bakal dijerat dengan pasal 263 dan 372 KUHP dan diancam hukuman penjara selama 6 tahun. Sekedar mengingatkan, 3 bulan lalu pasutri ini meminjam sertifikat lahan seluas 490 M3 kepada Am (21) anak korban. Lalu sertifikat ini menjadi dasar keduanya menjual tanah itu kepada As seharga Rp 50 juta. Kemudian aksinya diketahui orang tua Am. Menyadari aksinya diketahui korban, pasutri ini kabur ke kabupaten Bengkulu utara dengan tidak lupa membawa anak korban. Hanya saja dua hari lalu keduanya berhasil dibekuk dan saat ini sudah ditahan di Mapolsek KOta Manna.(369)
Tsk Penggelapan Sertifikat Dapat Bertambah
Sabtu 05-10-2013,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:10 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasokan LPG Ditambah 7.840 Tabung
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB
Mahasiswa Dibacok Saat Melintas di Binduriang, Polisi Buru Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB
Program Lansia Tenang di Bengkulu Utara, Bukti Kepedulian Pemkab untuk Kesejahteraan Lansia
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Terkini
Jumat 20-03-2026,09:17 WIB
Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Bengkulu Utara Digelar di 13 Lokasi
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB