DPRD Bakal Cek PT Jatropa

Jumat 04-10-2013,19:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Komis B DPRD Bengkulu Selatan (BS) memastikan dalam waktu dekat ini akan mengunjungi PT Jatropa di Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya. kepastian itu lantaran dari hasil pertemuan  dengan  Badan Pertanahan Nasional (BPN) BS serta Dinas Pertanian BS dan Kabag Hukum Pemda. Pasalnya dari pertemuan itu sudah dipastikan  Hak Guna Usaha (HGU) PT Jatropa sudah di alih fungsikan menjadi HGU kebun kelapa sawit di atas lahan seluas 1040 hektar. \"Dalam waktu dekat ini kami akan cek ke lokasi perkebunan PT Jatropa, \" kata ketua Komisi B DPRD BS, H Mudin A Gumay BA didampingi anggota komisi B lainnya usai rapat kerja kemarin. Padahal sebelumnya pihaknya mendapat kabar jika lahan yang dikuasai PT Jatropa masih ada masalah dengan pemilik lahan sebelumnya. Akan melakukan pembangunan  perkebunan milik masyarakat seluas 20 persen dari luas perkebunan milik perusahaan. Serta memberdayaan masyarakat sekitar. \"Kami akan pastikan itu, jika tidak sesuai dengan Memorandum of Understading (MoU) yang sudah disepakati itu, maka pemda BS harus evaluasi keberadaan PT Jatropa,\"tutupnya. Menurut kepala BPN BS, Zainal Fadly SH ,tahun 2012 lalu pihaknya sudah mengeluarkan sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit bagi PT Jatropa. Ada 3 sertifikat yang dikeluarkan yakni pertama 315,9 hektar, kedua 401,4 hektar dan 323,1 hektar. Total keseluruhan seluas 1040,4 hektar. \"Sertifikat HGU kebun kelapa sawit bagi PT Jatropa ini sudah kami keluarkan tahun 2012 lalu,\" ucapnya. Ditambahkan Kabag Hukum Pemda, Yulius Saisar SH Terkait alih fungsi HGU dari perkebunan jarak ke perkebunan Sawit untuk PT Jatropa di Kecamatan Pino Raya dan Ulu Manna sudah ada surat keputusan (SK) dari Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE yang ditandatangani Bupati 10 Mei 2012 lalu. Adapun SK tersebut nomor 505/283 tahun 2012 tentang perubahan izin usahaperkebunan jarak pagar ke izin usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT Jatropa di Desa Tanjung Aur 2 kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. \"SK ini sudah ditandatangani Bupati  jadi alih fung HGU itu sudah resmi dan disertai persyaratan adminitrasi yang lengkap,\" terangnya.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait