BENGKULU, BE - Calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari PDIP Dapil Seluma, Sasriponi Bahrin disinyalir hanya menumpahkan jurus gertak sambal terhadap Bawaslu Provinsi Bengkulu. Pasalnya, sebelum ini ia menjadi caleg tidak memenuhi syarat (TMS) paling lantang mentantang banding ke PT TUN Medan, ternyata hingga kemarin tak ada nama Sasriponi di PT TUN. Kuasa hukum penggugat, Sohirin mengaku belum mendapatkan jadwal sidang untuk pemohon Sasriponi. Sedangkan penggugat lainnya, seperti Ali Berti, Okti Fitriani dan Lukman Asyiek telah mulai menjalani persidangan sejak Rabu (3/10). \"Saya tidak tau pasti apakah Sasriponi ikut menggugat atau tidak, yang jelas hingga saat ini saya belum mendapatkan jadwal sidangnya,\" kata kuasa hukum caleg TMS, Sohirin SH, kemarin. Sohirin mengaku sejauh ini pihaknya hanya mengikuti persidangan ke 3 caleg TMS tersebut, meskipun dalam surat kuasa terdapat nama dan tandatangan Sasriponi. \"Kami hanya menunggu, jika jadwalnya keluar, berarti dia ikut menggugat. Karena sejak awal berkas banding ini dikirim oleh penggugat sendiri,\" ungkapnya. Dikonfirmasi, Sasriponi mengaku ia ikut melakukan banding bersama caleg yang dicoret lainnya. \"Mungkin jadwalnya saja yang belum keluar,\" akunya. Sasriponi sendiri mengaku sudah mengirimkan berkas bandingnya bersama 3 caleg lainnya 2 setelah putusan Bawaslu provinsi dibacakan. Dan ia pun yakin berkasnya itu sampai ke PT TUN Medan, dan di bahas oleh majelis hakim. \"Tidak mungkinlah saya membatalkan gugatan, karena sejak awal saya menentang kebijakan KPU yang mencoret saya,\" sampainya. Sementara itu, di website resmi PT TUN Medan memang tidak terdapat nama Sasriponi. Yang ada hanya nama Ali Berti, Lukman Asyiek, dan Okti Fitriani. Di pengumuman website itu tertulis, PT TUN Medan telah menerima pendaftaran 3 (tiga) gugatan sengketa tata usaha negara pemilu dari Calon Legislatif Kabupaten Seluma dan Propinsi Bengkulu pada tanggal 23 September 2013, yang tercatat dalam perkara No 03/G/2013/PTTUN-MDN penggugatnya adalah Okti Fitriani, S.Pd menggugat KPU Kabupaten Seluma (selaku tergugat), tentang daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Seluma,. Sedangkan perkara No. 04/G/2013/PTTUN-MDN penggugatnya adalah Ir. Ali Berti, MM menggugat KPU Propinsi Bengkulu (selaku tergugat), tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Propinsi Bengkulu dan perkara No. 05/G/2013/PTTUN-MDN penggugatnya adalah Drs. Lukman Asyiek juga menggugat KPU Propinsi Bengkulu tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Propinsi Bengkulu (selaku tergugat). Majelis hakim dalam perkara tersebut telah menetapkan hari persidangan pertama pada hari rabu tanggal 2 Oktober 2013 dengan acara pembacaan surat gugatan penggugat dan penyerahan jawaban dari tergugat.(400)
Sasriponi Jurus Gertak Sambal
Jumat 04-10-2013,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Rabu 21-10-2026,09:43 WIB
Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup, Pemerintah Siapkan Stimulus Jumbo
Rabu 21-10-2026,09:46 WIB
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Karhutla di Sumatra-Kalimantan, Begini Cara Kerjanya
Rabu 21-10-2026,09:50 WIB
Eks Anggota Parlemen Singapura Buka Suara soal Kritik Muhammad Lutfi, Singgung Konfrontasi RI-Malaysia
Rabu 21-10-2026,09:55 WIB
PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Rabu 21-10-2026,14:56 WIB
Perpanjang MoU dengan Kejati Bengkulu, Pelindo Perkuat Pengawalan Hukum Operasional Pelabuhan
Rabu 21-10-2026,14:54 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Bengkulu, Puluhan Tenant Populer Jakarta Meriahkan Mega Mall
Rabu 21-10-2026,14:51 WIB
Pemkot Bengkulu Hadirkan Layanan NIB di Belungguk Point, UMKM Bisa Urus Izin Sambil Beraktivitas
Rabu 21-10-2026,14:41 WIB