BENGKULU, BE - Calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari PDIP Dapil Seluma, Sasriponi Bahrin disinyalir hanya menumpahkan jurus gertak sambal terhadap Bawaslu Provinsi Bengkulu. Pasalnya, sebelum ini ia menjadi caleg tidak memenuhi syarat (TMS) paling lantang mentantang banding ke PT TUN Medan, ternyata hingga kemarin tak ada nama Sasriponi di PT TUN. Kuasa hukum penggugat, Sohirin mengaku belum mendapatkan jadwal sidang untuk pemohon Sasriponi. Sedangkan penggugat lainnya, seperti Ali Berti, Okti Fitriani dan Lukman Asyiek telah mulai menjalani persidangan sejak Rabu (3/10). \"Saya tidak tau pasti apakah Sasriponi ikut menggugat atau tidak, yang jelas hingga saat ini saya belum mendapatkan jadwal sidangnya,\" kata kuasa hukum caleg TMS, Sohirin SH, kemarin. Sohirin mengaku sejauh ini pihaknya hanya mengikuti persidangan ke 3 caleg TMS tersebut, meskipun dalam surat kuasa terdapat nama dan tandatangan Sasriponi. \"Kami hanya menunggu, jika jadwalnya keluar, berarti dia ikut menggugat. Karena sejak awal berkas banding ini dikirim oleh penggugat sendiri,\" ungkapnya. Dikonfirmasi, Sasriponi mengaku ia ikut melakukan banding bersama caleg yang dicoret lainnya. \"Mungkin jadwalnya saja yang belum keluar,\" akunya. Sasriponi sendiri mengaku sudah mengirimkan berkas bandingnya bersama 3 caleg lainnya 2 setelah putusan Bawaslu provinsi dibacakan. Dan ia pun yakin berkasnya itu sampai ke PT TUN Medan, dan di bahas oleh majelis hakim. \"Tidak mungkinlah saya membatalkan gugatan, karena sejak awal saya menentang kebijakan KPU yang mencoret saya,\" sampainya. Sementara itu, di website resmi PT TUN Medan memang tidak terdapat nama Sasriponi. Yang ada hanya nama Ali Berti, Lukman Asyiek, dan Okti Fitriani. Di pengumuman website itu tertulis, PT TUN Medan telah menerima pendaftaran 3 (tiga) gugatan sengketa tata usaha negara pemilu dari Calon Legislatif Kabupaten Seluma dan Propinsi Bengkulu pada tanggal 23 September 2013, yang tercatat dalam perkara No 03/G/2013/PTTUN-MDN penggugatnya adalah Okti Fitriani, S.Pd menggugat KPU Kabupaten Seluma (selaku tergugat), tentang daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Seluma,. Sedangkan perkara No. 04/G/2013/PTTUN-MDN penggugatnya adalah Ir. Ali Berti, MM menggugat KPU Propinsi Bengkulu (selaku tergugat), tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Propinsi Bengkulu dan perkara No. 05/G/2013/PTTUN-MDN penggugatnya adalah Drs. Lukman Asyiek juga menggugat KPU Propinsi Bengkulu tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Propinsi Bengkulu (selaku tergugat). Majelis hakim dalam perkara tersebut telah menetapkan hari persidangan pertama pada hari rabu tanggal 2 Oktober 2013 dengan acara pembacaan surat gugatan penggugat dan penyerahan jawaban dari tergugat.(400)
Sasriponi Jurus Gertak Sambal
Jumat 04-10-2013,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,10:23 WIB
105 Perwira Dimutasi, Ini Daftar Nama dan Jabatan Baru di Polda Bengkulu
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Jumat 10-04-2026,11:23 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Tiap Jumat, Wali Kota Ingatkan ASN Jangan Abaikan Pelayanan Publik
Jumat 10-04-2026,10:34 WIB
Dishub Kota Bengkulu Data Ulang Transportasi, Angkot Didorong Kembali Aktif
Jumat 10-04-2026,11:20 WIB
HIV di Bengkulu Capai 1.235 Kasus, Dinkes Perluas Layanan Pengobatan
Terkini
Jumat 10-04-2026,15:08 WIB
Kapolda Bengkulu Bagikan Nasi Kotak di Rutan, Tanamkan Harapan bagi Tahanan
Jumat 10-04-2026,15:03 WIB
Sidang Korupsi Tambang, Beby Hussy Bantah Terlibat Soal Perizinan
Jumat 10-04-2026,14:58 WIB
Pastikan Sejalan dengan Visi Nasional, Pemkab Mukomuko Tunggu Juknis KemenPPPA Terkait Hari Anak 2026
Jumat 10-04-2026,14:55 WIB
Tak Ingin Kades Terjerat Masalah Hukum, DPMD Mukomuko Ingatkan Prosedur Tukar Guling Aset Desa
Jumat 10-04-2026,14:39 WIB