\"Tadi sore KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi terkait dugaan penangan perkara di Lebak berkaitan kasus yang sekarang sedang dilakukan proses penyidikan yaitu atas nama Ratu Atut Chosiyah,\" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jumat (4/10) dinihari.
Ratu Atut, lanjut Johan, dicegah untuk enam bulan ke depan. Adapun maksud dan tujuan pencegahan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diminta keterangan sebagai saksi, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana membenarkan ada permohonan cegah dari KPK kepada Ratu Atut. Ditjen Imigrasi, kata Denny, sudah mendapat surat permohonan cegah.
\"Permohonan cegah Gubernur Banten Ratu Atut sudah kami terima dari KPK sejak siang tadi,\" ujar Denny.
Seperti diketahui, dalam kasus suap Pilkada Lebak, KPK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan seseorang berinisial STA sebagai tersangka penerima suap. Inisial STA itu mengacu pada seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah TCW. Inisial itu merujuk pada nama Tubagus Chairy Wardana, adik Gubernur Banten, Ratu Atut. Barang buktinya adalah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam travel bag. Jumlahnya Rp 1 miliar. (gil/jpnn)