Penangkapan Ketua MK, KPK Sita Uang dalam Bentuk Dollar Singapura

Kamis 03-10-2013,00:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar merupakan pejabat tinggi negara yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil dibekuk bersama 3 orang lainnya di 2 lokasi yang berbeda. \'\'Ada tiga orang yang kita tangkap tangan yakni AM yang saat ini berstatus Ketua MK, lalu CHN anggota DPR dan CN yang berstatus sebagai orang swasta.  Ketiganya kita tangkap di rumah AM di kawasan Widya Chandra.  Operasi tangkap tangan ini kita lakukan setelah uang diterima oleh AM,\'\' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi. Lebih lanjut Johan Budi menjelaskan, usai penangkapan tersebut, KPK bergerak melakukan penangkapan di sebuah hotel di Jakarta Pusat Kedua orang yang ditangkap adalah HB yang berstatus kepala daerah di salah satu Kabupaten di Kalimantan. Sedang satu orang lagi adalah DH. Dalam penangkapan ini KPK menyita setumpuk uang dollar Singapura.  \"Penyidik menyita dollar Singapura. Perkiraan sementara, karena harus dihitung akurat, kalau dirupiahkan Rp 2 sampai 3 miliar,\" kata Jubir KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013). Penangkapan yang dilakukan KPK sekitar pukul 22.00 WIB di dua tempat berbeda. Akil ditangkap di rumah dinasnya di Jl Widya Chandra III No 7, Jakarta.  Sedangkan anggota DPR berinisial ChN disebut berasal dari Fraksi Golkar. Dia ditangkap bersama Akil. Johan budi menegaskan kelima orang yang ditangkap KPK saat ini masih berstatus terperiksa. \'\'KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa mereka untuk kemudian menetapkan statusnya lebih lanjut,\'\' tuturnya. Informasi yang diterima, Akil masih mengenakan peci dan batik saat tiba di gedung pimpinan Abraham Samad itu.(**)  

Tags :
Kategori :

Terkait