Panwaslu Bidik Alat Peraga Parpol

Rabu 02-10-2013,20:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Seluma akan melakukan pengawasan terhadap alat peraga bagi calon legislatif dan parpol pemilu legislatif 2014 yang terpasang sembarangan. Pasalnya KPU dan pemerintah daerah dalam minggu ini akan menetapkan zona tersebut. \"Kita harap sejumlah parpol dapat mengikuti aturan dan tidak menyalahi apa yang telah menyalahi aturan,\"sampai Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Seluma M Zarwan. Dijelaskan, segara merekomendasikan kepada caleg atau partai jika nantinya mendapati adanya alat peraga yang dipasang di sembarang tempat. Maka dari itu, sebelum mendapatkan penindakan para caleg dan parpol harus mensiasati langkah pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan agar pemasangan alat peraga tersebut tidak melanggar aturan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye. Tidak sesuai dengan zona maka kami siap merekomedasikan untuk segera ditertibkan karena itu melanggar aturan \"Selain ke Parpol ke depannya jika terjadi pelanggaran pihaknya juga akan merekomendasikannya temuan kepada pihak penegaka perda yakni Satpol PP,\" sampainya. Menurutnya, Panwaslu hanya mengawasi dan merekomendasikan saja. Tetapi penertibannya diserahkan kepada parpol dan Satpol PP. Pengawasan terhadap pemasangan alat peraga tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 28 September kemarin. Jadi menurut Lukman dengan adanya aturan tersebut parpol dan caleg harus benar-benar mentaati tahapan Pemilu Legislatif. \"Tahapan kampanye memang sudah dimulai, silahkan memasang tanda gambar atau baliho, tapi tentunya jangan sampai melanggar aturan,\" katanya. Sambungnya, pihaknya meminta para caleg segera membenahi lokasi pemasangan balihonya yakni dengan merujuk kepada PKPU no 15 dan perbuk no 67 tahun 2013. Bila tidak, terpaksa Panwaslu dengan pihak terkait akan menertibkannya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait