Dua Dilepas, Tujuh Tersangka

Rabu 02-10-2013,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Dua dari sembilan pelajar yang ditangkap oleh jajaran Polres BS, Senin (30/9) lalu, akhirnya dibebakan. Keduanya tidak terbukti terlibat sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Hudi Kusro (16), pelajar kelas XI SMKN 1 BS. Kapolres BS AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek KOta Manna Iptu Miza Yanti Karleni didampingi Kanit Reskrim Ipda M Yusman mengatakan, kedua pelajar itu hanya berada di TKP saat aksi pengeroyokan dilakukan ke-7 rekannya terhadap korban. Kedua pelajar yang dibebakan itu adalah Ro (18) dan Fa (18). Sedangkan ke-7 pengeroyok lainnya yang sudah diamankan yakni Ed, Am, Da, Le dan An serta He kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka. \"Untuk kedua pelajar itu tidak terlibat pengeroyokan, namun tetap kami jadikan saksi, sedangkan ke 7 pelajar lainnya terbukti mengeroyok dan telah kami tetapkan tersangka, \" ujarnya. Ditambahkan Miza, mengingat ke 7 pelajar itu masih aktif sekolah dan saat ini sedang melaksakan ujian tengah semester, maka pihaknya berencana untuk memberikan penangguhan penahanan untuk memberikan kesempatan mengikuti pendidikan di sekolah. Meskipun diberikan penangguhan penahanan, proses hukum tetap berlanjut dan diwajibkan lapor setiap Senin dan kamis. \"Kami sedang menunggu pihak keluarga untuk menjamin agar pelajar ini tetap kooperatif setelah itu kami persilakan mengikuti pelajaran di sekolah kembali,\" terangnya. Sekedar mengingatkan, Selasa (24/9) lalu ke-7 pelajar itu mengeroyok korban di sekolah saat pulang sekolah sekitar pukul 13.45 WIB. Akibatnya korban harus dirawat di rumah Sakit. Senin (30/9) pukul 12.00 WIB, 9 pelajar yang diduga pelaku ditangkap di sekolahnya. Namun dari hasil pemeriksaan, 2 orang tidak terlibat dan kemarin dibebaskan.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait