TUBEI, BE - Tampaknya di Kabupaten Lebong masih banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang membandel alias tida melaksanakan tugas sebagai abdi negara. Selain 43 PNS yang disebutkan bupati terancam dipecat beberapa waktu lalu, saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Lebong kembali mendapatkan laporan dari pihak Dinas Pertambangan dan Energi mengenai adanya salah satu PNS di lingkungan Distamben yang terhitung hampir 2 tahun tak masuk kerja. Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong H Kadirman SH MSi kepada wartawan kemarin. \"Saat ini kita kembali mendapatkan laporan adanya PNS di Dinas Pertambangan dan Energi yang sudah 2 tahun tidak masuk kerja. Untuk itu, rencananya besok (hari ini,red) kita akan melayangkan surat ke Distamben untuk memanggil PNS yang bersangkutan agar bisa menghadap ke kantor Inspektorat Lebong guna pemeriksaan,\" kata Kadirman. Diungkapkan Kadirman, oknum PNS Distamben tersebut berinisial Il yang diketahui saat ini berada di Provinsi Lampung dan tidak pernah masuk sejak tahun 2012 lalu. Untuk itu, secara tegas pihak Inspektorat akan menindak PNS yang membandel tersebut sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. \"Dalam aturan sudah jelas, jika PNS tidak masuk lebih dari 46 hari, PNS tersebut bisa diusulkan untuk dipecat. Nah ini bayangkan sendiri sudah hampir dua tahun tidak masuk,\" ungkap Kadirman. Kadirman berharap agar seluruh Kepala SKPD yang merupakan atas langsung untuk terus melakukan pembinaan terhadap bawahannya agar bisa melaksanakan tugas dengan baik. \"Jadi kalau bisa jangan sampai lama PNS itu sudah ditindak oleh atasan langsungnya. Kalau bisa tidak masuk 5 hari sudah langsung ditindak saja, karena untuk penjatuhan sanksi dalam PP 53 tahun 2010 itu berjenjang,\" katanya. Terpisah, Kadistamben Lebong, Zamhari SH MH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Lebong. Selain itu, dari pihak Distamben sendiri sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap PNS tersebut dengan memberikan teguran lisan maupun tertulis. Namun hal tersebut tampaknya tidak membuat PNS tersebut jera. \"Sudah kita bina, bahkan kita sudah melakukan pemberhentian gaji yang bersangkutan sejak tiga bulan terakhir kemarin. Saat ini kita limpahkan ke Inspektorat untuk pembinaannya, selanjutnya kita lihat saja nanti karena sudah kita serahkan sepenuhnya kepada Inspektorat,\" ucap Zamharib
PNS Distamben 2 Tahun Tak Kerja
Rabu 02-10-2013,17:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,14:23 WIB
Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat 'You Only Need One' untuk Ramadan dan Idulfitri
Minggu 15-03-2026,19:51 WIB
Jelang Arus Mudik, Kapolres Mukomuko Turun Langsung Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB
Aspirasi Daerah Menggema di Senayan, Dari Persoalan Tenaga Honorer Hingga Ketimpangan Layanan Publik
Minggu 15-03-2026,14:47 WIB
Tol Bengkulu Mulai Dilintasi Para Pemudik Lebaran 2026
Minggu 15-03-2026,14:29 WIB
Ribuan UMKM di Kota Bengkulu Belum Berizin, Dinas Koperasi Dorong Pelaku Usaha Urus NIB
Terkini
Minggu 15-03-2026,19:51 WIB
Jelang Arus Mudik, Kapolres Mukomuko Turun Langsung Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026
Minggu 15-03-2026,19:47 WIB
HUT Kota Bengkulu ke-306 Digelar Usai Lebaran, Ada Kegiatan Rakyat
Minggu 15-03-2026,19:45 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Digelar di Pantai Panjang, Siapkan Dua Motor untuk Juara Murai Batu
Minggu 15-03-2026,19:42 WIB
Indosat Prediksi Lonjakan Trafik Data Saat Mudik Lebaran, Jaringan di Sumatra Diperkuat
Minggu 15-03-2026,19:36 WIB