TUBEI, BE - Tampaknya di Kabupaten Lebong masih banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang membandel alias tida melaksanakan tugas sebagai abdi negara. Selain 43 PNS yang disebutkan bupati terancam dipecat beberapa waktu lalu, saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Lebong kembali mendapatkan laporan dari pihak Dinas Pertambangan dan Energi mengenai adanya salah satu PNS di lingkungan Distamben yang terhitung hampir 2 tahun tak masuk kerja. Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong H Kadirman SH MSi kepada wartawan kemarin. \"Saat ini kita kembali mendapatkan laporan adanya PNS di Dinas Pertambangan dan Energi yang sudah 2 tahun tidak masuk kerja. Untuk itu, rencananya besok (hari ini,red) kita akan melayangkan surat ke Distamben untuk memanggil PNS yang bersangkutan agar bisa menghadap ke kantor Inspektorat Lebong guna pemeriksaan,\" kata Kadirman. Diungkapkan Kadirman, oknum PNS Distamben tersebut berinisial Il yang diketahui saat ini berada di Provinsi Lampung dan tidak pernah masuk sejak tahun 2012 lalu. Untuk itu, secara tegas pihak Inspektorat akan menindak PNS yang membandel tersebut sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. \"Dalam aturan sudah jelas, jika PNS tidak masuk lebih dari 46 hari, PNS tersebut bisa diusulkan untuk dipecat. Nah ini bayangkan sendiri sudah hampir dua tahun tidak masuk,\" ungkap Kadirman. Kadirman berharap agar seluruh Kepala SKPD yang merupakan atas langsung untuk terus melakukan pembinaan terhadap bawahannya agar bisa melaksanakan tugas dengan baik. \"Jadi kalau bisa jangan sampai lama PNS itu sudah ditindak oleh atasan langsungnya. Kalau bisa tidak masuk 5 hari sudah langsung ditindak saja, karena untuk penjatuhan sanksi dalam PP 53 tahun 2010 itu berjenjang,\" katanya. Terpisah, Kadistamben Lebong, Zamhari SH MH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Lebong. Selain itu, dari pihak Distamben sendiri sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap PNS tersebut dengan memberikan teguran lisan maupun tertulis. Namun hal tersebut tampaknya tidak membuat PNS tersebut jera. \"Sudah kita bina, bahkan kita sudah melakukan pemberhentian gaji yang bersangkutan sejak tiga bulan terakhir kemarin. Saat ini kita limpahkan ke Inspektorat untuk pembinaannya, selanjutnya kita lihat saja nanti karena sudah kita serahkan sepenuhnya kepada Inspektorat,\" ucap Zamharib
PNS Distamben 2 Tahun Tak Kerja
Rabu 02-10-2013,17:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB