TUBEI, BE - Tampaknya di Kabupaten Lebong masih banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang membandel alias tida melaksanakan tugas sebagai abdi negara. Selain 43 PNS yang disebutkan bupati terancam dipecat beberapa waktu lalu, saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Lebong kembali mendapatkan laporan dari pihak Dinas Pertambangan dan Energi mengenai adanya salah satu PNS di lingkungan Distamben yang terhitung hampir 2 tahun tak masuk kerja. Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong H Kadirman SH MSi kepada wartawan kemarin. \"Saat ini kita kembali mendapatkan laporan adanya PNS di Dinas Pertambangan dan Energi yang sudah 2 tahun tidak masuk kerja. Untuk itu, rencananya besok (hari ini,red) kita akan melayangkan surat ke Distamben untuk memanggil PNS yang bersangkutan agar bisa menghadap ke kantor Inspektorat Lebong guna pemeriksaan,\" kata Kadirman. Diungkapkan Kadirman, oknum PNS Distamben tersebut berinisial Il yang diketahui saat ini berada di Provinsi Lampung dan tidak pernah masuk sejak tahun 2012 lalu. Untuk itu, secara tegas pihak Inspektorat akan menindak PNS yang membandel tersebut sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. \"Dalam aturan sudah jelas, jika PNS tidak masuk lebih dari 46 hari, PNS tersebut bisa diusulkan untuk dipecat. Nah ini bayangkan sendiri sudah hampir dua tahun tidak masuk,\" ungkap Kadirman. Kadirman berharap agar seluruh Kepala SKPD yang merupakan atas langsung untuk terus melakukan pembinaan terhadap bawahannya agar bisa melaksanakan tugas dengan baik. \"Jadi kalau bisa jangan sampai lama PNS itu sudah ditindak oleh atasan langsungnya. Kalau bisa tidak masuk 5 hari sudah langsung ditindak saja, karena untuk penjatuhan sanksi dalam PP 53 tahun 2010 itu berjenjang,\" katanya. Terpisah, Kadistamben Lebong, Zamhari SH MH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Lebong. Selain itu, dari pihak Distamben sendiri sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap PNS tersebut dengan memberikan teguran lisan maupun tertulis. Namun hal tersebut tampaknya tidak membuat PNS tersebut jera. \"Sudah kita bina, bahkan kita sudah melakukan pemberhentian gaji yang bersangkutan sejak tiga bulan terakhir kemarin. Saat ini kita limpahkan ke Inspektorat untuk pembinaannya, selanjutnya kita lihat saja nanti karena sudah kita serahkan sepenuhnya kepada Inspektorat,\" ucap Zamharib
PNS Distamben 2 Tahun Tak Kerja
Rabu 02-10-2013,17:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:26 WIB
Pansus DPRD Kota Bengkulu Genjot Pembenahan Sistem Parkir untuk Maksimalkan PAD
Selasa 21-04-2026,18:37 WIB
Target Operasional Mundur, 25 Gerai Koperasi Merah Putih di Bengkulu Capai Progres di Atas 50 Persen
Selasa 21-04-2026,18:17 WIB
Festival Batik Besurek 2026: Dari Panggung Budaya ke Mesin Penggerak Ekonomi Bengkulu
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Terkini
Rabu 22-04-2026,14:30 WIB
Dewan Bengkulu Selatan Dukung Pembangunan Jembatan Garuda
Rabu 22-04-2026,14:27 WIB
Bobol Uang SPBU di Kota Manna, Operator Gasak Ratusan Juta
Rabu 22-04-2026,14:23 WIB
Perketat Distribusi Ternak ke Enggano Jelang Idul Adha 1447 H
Rabu 22-04-2026,14:20 WIB
Petir Sambar Penyadap Karet di Seluma, Satu Tewas Dua Luka
Rabu 22-04-2026,14:16 WIB