SINDANG KELINGI, BE - Seorang sopir angkutan berinisial IR (45) warga Lampung terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolsek Sindang Kelingi karena mengaku menjadi korban rampok. Pasalnya, sopir yang mengangkut minuman bir ini terbukti membuat laporan palsu telah menjadi korban bajing loncat. IR mengarang cerita, telah menjadi korban bajing loncat sekitar pukul 08.30 WIB di sawangan Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi. Mendapatkan laporan IR polisi melakukan pemeriksaan terhadap IR bahkan mengunjungi lokasi kejadian yang dikarang IR. Namun cerita IR malah berubah-ubah, sehingga mengundang kecurigaan petugas, setelah didesak barulah IR mengaku sejumlah dus yang dinyatakan hilang sengaja dijual sendiri oleh IR untuk kepentingan pribadi. Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kabag Ops Polres RL, Kompol Novi Ari membenarkan kasus laporan palsu tersebut. Terkuaknya laporan palsu yang dibuat IR bermula dari kecurigaan petugas atas pengakuan IR yang mengatakan pencurian tersebut terjadi pada pagi hari. \"Berdasarkan pengalaman, komplotan bajing loncat beraksi selalu pada malam hari, makanya kita curiga dengan laporan tersangka,\" tegasnya. Selain itu, saat dilakukan pengecekan di lokasi kejadian seperti pengakuan IR, ternyata tidak ada sedikitpun bekas atau sisa dari aksi bajing loncat seperti yang dikatakan IR. Biasanya, setiap kali habis kejadian selalu ada bekas di sepanjang jalur badan jalan lokasi bajing loncat beraksi Dalam laporan palsunya, IR mengaku telah kehilangan 120 dus minuman bir yang dibawanya dari Jakarta tujuan Kota Bengkulu. IR membawa bir dari Jakarta sebanyak 1.180 dus. Setelah terdesak, IR akhirnya mengakui telah menjual sebanyak 48 dus di daerah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Sementara sisanya direncanakan akan dijual setelah membuat laporan polisi. Dari hasil penjual 48 dus, IR mendapatkan uang Rp 12 juta. Namun tersisa hanya Rp 4 juta karena sudah dibayarkan untuk utang. “Sekarang IR sudah kita amankan. Selain IR, kami juga mengamankan barang bukti uang Rp 4 juta, 1 unit mobil Fuso nopol BG 8694 AC yang berisikan minuman kemasan jenis Bir. Saat ini, kami juga masih mendalami kasus ini. Sementara IR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana laporan palsu,” jelas Novi. (999)
Ngaku Dirampok, Sopir Dibui
Rabu 02-10-2013,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,14:07 WIB
Walikota Bengkulu Dorong Simulasi Bencana, Perangkat Kelurahan Diminta Siap Hadapi Kondisi Darurat
Rabu 12-08-2026,15:01 WIB
Kebakaran Hebat di Gang Damai Penggantungan Bengkulu, 21 Rumah Hangus Dilalap Api
Terkini
Kamis 13-08-2026,12:39 WIB
Komunitas Vario Bengkulu Siap Gelar Night Ride, Sekaligus Perkuat Silaturahmi
Kamis 13-08-2026,12:30 WIB
Convoy Merdeka 2026 Astra Honda Motor Jelajahi Ikon Sejarah Bengkulu
Kamis 13-08-2026,12:23 WIB
Pemkab Kaur Pinjam Lahan MA, Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Masyarakat
Kamis 13-08-2026,11:20 WIB
Pemkab Mukomuko Gembleng SDM Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati Choirul Huda Tegaskan Hal Ini
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB