BENGKULU, BE - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bengkulu menghapus semua honorarium PNS setiap melakukan kegiatan. Hal ini cukup beralasan, mengingat pendapatan yang dihasilkan dari luar gaji dan tunjangan dikategorikan korupsi. \"Semua penghasilan yang didapat diluar gaji dan tunjangan yang melekat pada seorang PNS atau pejabat, maka itu sudah melakukan korupsi. Demikian juga dengan menerima honor kegiatan juga dikategorikan telah melakukan korupsi,\" kata Abdullah dalam jumpa pers di ruang walikota Bengkulu, kemarin. Selama ini di setiap SKPD di lingkungan Pemkot selalu menganggarkan dana yang tidak sedikit untuk honorariun PNS dalam berbagai kegiatan, dan itu cukup menguras APBD mengingat jumlah SKPD di lingkungan Pemkot mencapai 43 SKPD. \"Saya menyarankan untuk menghapus semua uang cuma-cuma yang dikemas dalam bentuk honorarium kegiatan, dan menginginkan pemberian reward atau honor berdasarkan keahlian dan tanggung jawab yang dipikul oleh PNS tersebut,\" sampainya. Pemberian reward berdasarkan prestasi dianggap lebih baik dan lebih efisien untuk meningkatkan kreatifitas para PNS untuk melaksanakan tugas dan fungsi (Tupoksi)-nya dengan sungguh-sungguh sehingga menghasilkan karya PNS yang lebih baik. \"Kan selama ini kebanyakan PNS hanya datang ke kantor, duduk baca surat kabar, kemudian pulang tanpa melakukan aktivitas apapun. Sedangkan proses pengeluaran honor kegiatannya cukup dengan SPj dari atasannya masing-masing, dan itu jelas masuk ke ranah korupsi,\" bebernya. Sementara itu, Walikota Bengkulu H Ahmad Kanedi SH MH enggan mengomentari rekomendasi penasihat KPK tersebut. Ia lebih cenderung ingin memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, pelayanan publik dan bebas dari tindakan yang mengarah ke korupsi. \"Pokoknya 1 November ini merupakan mementum yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Bengkulu mendapat kunjungan dan KPK, dan saya memastikan bahwa 1 Januari 2013 mendatang Pemda kota bebas dari tindakan suap menyuap dan bebas dari korupsi agar WTP yang telah diraih bebeberapa waktu lalu dapat dipertahankan,\" elaknya. (400)
KPK Rekomendasikan Hapus Honor Kegiatan
Jumat 02-11-2012,10:19 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :