BENGKULU, BE - Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang mengajukan upaya banding atas putusan Bawaslu Provinsi, memastikan menghadirkan pakar hukum Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli ke sidang di PT TUN Medan . Masing-masing caleg TMS tersebut, yakni Ali Berti, Sasriponi Bahrin dan Lukman Asyik. Sesuai jadwal, sidang banding mulai di gelar pagi ini (2/10) di PT TUN Medan. Sidang perdana akan mendudukan 3 penggugat sekaligus, yakni Ali Berti, Sasriponi Bahrin dan Lukman Asyik. Hanya saja ketiga caleg tersebut diwakilkan kepada kuasa hukum, H Adji Ali Djasa dan asistennya. \"Kami bertiga itu dicoret KPU provinsi dengan kasus yang sama, yakni persepsi pengertian ancaman tindak pidana korupsi. Saat mediasi di Bawaslu provinsi lalu kami telah menghadirkan saksi ahli hukum dari Unihaz, namun di tolak. Maka kali ini kami menghadirkan saksi ahli dari nasional bapak Yusril Ihza Mahendra,\" kata Sasriponi Bahrin kepada BE, kemarin. Ia pun optimis dapat memenangkan banding tersebut, mengingat hasil konsultasi dengan Yusril beberapa waktu lalu, penggugat masih memiliki peluang besar untuk dikembalikan statusnya. \"Menurut beliau (Yusril,red), kami ini tetap memenuhi syarat (MS), karena kami dituntut dan divonis dibawah 5 tahun. Karenanya kami PT TUN Medan akan mengabulkan banding kami,\" ucapnya penuh semangat. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH mengaku tak gentar siapapun yang akan dihadirkan oleh penggugat dalam proses banding tersebut. KPU provinsi sebagai pihak tergugat pun telah mempercayakan persoalan tersebut sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu. \"Siapapun boleh memberikan saksi, nanti kuasa hukum kami yang akan meladeninya,\" ujar Zainan. Di sisi lain, Zainan pun optimis PT TUN Medan akan memiliki pandangan yang sama dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu, yakni menolak gugatan penggugat tersebut karena pelaku tindak pidana korupsi diancam seumur hidup atau paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Namun Zainan belum mau mengungkapkan tindakan KPU selanjutnya, bila gugatan tersebut dimenangkan penggugat. \"Kami belum mau berandai-andai, kita lihat dulu keputusan dari banding ini,\" tukasnya.(400)
Caleg TMS Hadirkan Yusril
Rabu 02-10-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Rabu 21-10-2026,09:43 WIB
Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup, Pemerintah Siapkan Stimulus Jumbo
Rabu 21-10-2026,09:46 WIB
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Karhutla di Sumatra-Kalimantan, Begini Cara Kerjanya
Rabu 21-10-2026,09:50 WIB
Eks Anggota Parlemen Singapura Buka Suara soal Kritik Muhammad Lutfi, Singgung Konfrontasi RI-Malaysia
Rabu 21-10-2026,09:55 WIB
PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Rabu 21-10-2026,14:56 WIB
Perpanjang MoU dengan Kejati Bengkulu, Pelindo Perkuat Pengawalan Hukum Operasional Pelabuhan
Rabu 21-10-2026,14:54 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Bengkulu, Puluhan Tenant Populer Jakarta Meriahkan Mega Mall
Rabu 21-10-2026,14:51 WIB
Pemkot Bengkulu Hadirkan Layanan NIB di Belungguk Point, UMKM Bisa Urus Izin Sambil Beraktivitas
Rabu 21-10-2026,14:41 WIB