BENGKULU, BE - Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang mengajukan upaya banding atas putusan Bawaslu Provinsi, memastikan menghadirkan pakar hukum Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli ke sidang di PT TUN Medan . Masing-masing caleg TMS tersebut, yakni Ali Berti, Sasriponi Bahrin dan Lukman Asyik. Sesuai jadwal, sidang banding mulai di gelar pagi ini (2/10) di PT TUN Medan. Sidang perdana akan mendudukan 3 penggugat sekaligus, yakni Ali Berti, Sasriponi Bahrin dan Lukman Asyik. Hanya saja ketiga caleg tersebut diwakilkan kepada kuasa hukum, H Adji Ali Djasa dan asistennya. \"Kami bertiga itu dicoret KPU provinsi dengan kasus yang sama, yakni persepsi pengertian ancaman tindak pidana korupsi. Saat mediasi di Bawaslu provinsi lalu kami telah menghadirkan saksi ahli hukum dari Unihaz, namun di tolak. Maka kali ini kami menghadirkan saksi ahli dari nasional bapak Yusril Ihza Mahendra,\" kata Sasriponi Bahrin kepada BE, kemarin. Ia pun optimis dapat memenangkan banding tersebut, mengingat hasil konsultasi dengan Yusril beberapa waktu lalu, penggugat masih memiliki peluang besar untuk dikembalikan statusnya. \"Menurut beliau (Yusril,red), kami ini tetap memenuhi syarat (MS), karena kami dituntut dan divonis dibawah 5 tahun. Karenanya kami PT TUN Medan akan mengabulkan banding kami,\" ucapnya penuh semangat. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH mengaku tak gentar siapapun yang akan dihadirkan oleh penggugat dalam proses banding tersebut. KPU provinsi sebagai pihak tergugat pun telah mempercayakan persoalan tersebut sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu. \"Siapapun boleh memberikan saksi, nanti kuasa hukum kami yang akan meladeninya,\" ujar Zainan. Di sisi lain, Zainan pun optimis PT TUN Medan akan memiliki pandangan yang sama dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu, yakni menolak gugatan penggugat tersebut karena pelaku tindak pidana korupsi diancam seumur hidup atau paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Namun Zainan belum mau mengungkapkan tindakan KPU selanjutnya, bila gugatan tersebut dimenangkan penggugat. \"Kami belum mau berandai-andai, kita lihat dulu keputusan dari banding ini,\" tukasnya.(400)
Caleg TMS Hadirkan Yusril
Rabu 02-10-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB