BENGKULU, BE - Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang mengajukan upaya banding atas putusan Bawaslu Provinsi, memastikan menghadirkan pakar hukum Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli ke sidang di PT TUN Medan . Masing-masing caleg TMS tersebut, yakni Ali Berti, Sasriponi Bahrin dan Lukman Asyik. Sesuai jadwal, sidang banding mulai di gelar pagi ini (2/10) di PT TUN Medan. Sidang perdana akan mendudukan 3 penggugat sekaligus, yakni Ali Berti, Sasriponi Bahrin dan Lukman Asyik. Hanya saja ketiga caleg tersebut diwakilkan kepada kuasa hukum, H Adji Ali Djasa dan asistennya. \"Kami bertiga itu dicoret KPU provinsi dengan kasus yang sama, yakni persepsi pengertian ancaman tindak pidana korupsi. Saat mediasi di Bawaslu provinsi lalu kami telah menghadirkan saksi ahli hukum dari Unihaz, namun di tolak. Maka kali ini kami menghadirkan saksi ahli dari nasional bapak Yusril Ihza Mahendra,\" kata Sasriponi Bahrin kepada BE, kemarin. Ia pun optimis dapat memenangkan banding tersebut, mengingat hasil konsultasi dengan Yusril beberapa waktu lalu, penggugat masih memiliki peluang besar untuk dikembalikan statusnya. \"Menurut beliau (Yusril,red), kami ini tetap memenuhi syarat (MS), karena kami dituntut dan divonis dibawah 5 tahun. Karenanya kami PT TUN Medan akan mengabulkan banding kami,\" ucapnya penuh semangat. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH mengaku tak gentar siapapun yang akan dihadirkan oleh penggugat dalam proses banding tersebut. KPU provinsi sebagai pihak tergugat pun telah mempercayakan persoalan tersebut sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu. \"Siapapun boleh memberikan saksi, nanti kuasa hukum kami yang akan meladeninya,\" ujar Zainan. Di sisi lain, Zainan pun optimis PT TUN Medan akan memiliki pandangan yang sama dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu, yakni menolak gugatan penggugat tersebut karena pelaku tindak pidana korupsi diancam seumur hidup atau paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Namun Zainan belum mau mengungkapkan tindakan KPU selanjutnya, bila gugatan tersebut dimenangkan penggugat. \"Kami belum mau berandai-andai, kita lihat dulu keputusan dari banding ini,\" tukasnya.(400)
Caleg TMS Hadirkan Yusril
Rabu 02-10-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,14:48 WIB
Bayar PBB Kini Lebih Praktis, Bapenda Kota Bengkulu Hadirkan Layanan Pembayaran Lewat Mobile Banking
Senin 29-06-2026,14:12 WIB
Ditinjau Dirjen Cipta Karya Chandra Situmorang, Pemkot Bengkulu Tegaskan Dukung Penuh Penataan DDTS
Senin 29-06-2026,14:39 WIB
Bocah 9 Tahun Nyaris Diculik di Kepahiang, Lolos dari Kebun Kopi Saat Motor Pelaku Pecah Ban
Senin 29-06-2026,14:56 WIB
Kasus Cik Oboy Makin Melebar, Polisi Bongkar Aliran Dana dan Buru Dugaan Pelaku Lain
Terkini
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Senin 29-06-2026,16:50 WIB
25 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Mutu Pendidikan
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,15:37 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Digitalisasi PAD, Libatkan OPD hingga Lurah
Senin 29-06-2026,15:32 WIB