BENGKULU, BE - Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang mengajukan upaya banding atas putusan Bawaslu Provinsi, memastikan menghadirkan pakar hukum Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli ke sidang di PT TUN Medan . Masing-masing caleg TMS tersebut, yakni Ali Berti, Sasriponi Bahrin dan Lukman Asyik. Sesuai jadwal, sidang banding mulai di gelar pagi ini (2/10) di PT TUN Medan. Sidang perdana akan mendudukan 3 penggugat sekaligus, yakni Ali Berti, Sasriponi Bahrin dan Lukman Asyik. Hanya saja ketiga caleg tersebut diwakilkan kepada kuasa hukum, H Adji Ali Djasa dan asistennya. \"Kami bertiga itu dicoret KPU provinsi dengan kasus yang sama, yakni persepsi pengertian ancaman tindak pidana korupsi. Saat mediasi di Bawaslu provinsi lalu kami telah menghadirkan saksi ahli hukum dari Unihaz, namun di tolak. Maka kali ini kami menghadirkan saksi ahli dari nasional bapak Yusril Ihza Mahendra,\" kata Sasriponi Bahrin kepada BE, kemarin. Ia pun optimis dapat memenangkan banding tersebut, mengingat hasil konsultasi dengan Yusril beberapa waktu lalu, penggugat masih memiliki peluang besar untuk dikembalikan statusnya. \"Menurut beliau (Yusril,red), kami ini tetap memenuhi syarat (MS), karena kami dituntut dan divonis dibawah 5 tahun. Karenanya kami PT TUN Medan akan mengabulkan banding kami,\" ucapnya penuh semangat. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH mengaku tak gentar siapapun yang akan dihadirkan oleh penggugat dalam proses banding tersebut. KPU provinsi sebagai pihak tergugat pun telah mempercayakan persoalan tersebut sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu. \"Siapapun boleh memberikan saksi, nanti kuasa hukum kami yang akan meladeninya,\" ujar Zainan. Di sisi lain, Zainan pun optimis PT TUN Medan akan memiliki pandangan yang sama dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu, yakni menolak gugatan penggugat tersebut karena pelaku tindak pidana korupsi diancam seumur hidup atau paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Namun Zainan belum mau mengungkapkan tindakan KPU selanjutnya, bila gugatan tersebut dimenangkan penggugat. \"Kami belum mau berandai-andai, kita lihat dulu keputusan dari banding ini,\" tukasnya.(400)
Caleg TMS Hadirkan Yusril
Rabu 02-10-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,17:29 WIB
Demon - Gilang Pimpin AJI Bengkulu 2026-2029
Minggu 03-05-2026,18:30 WIB
Tegas! Bupati Seluma Warning Perusahaan yang Bandel Soal Limbah dan Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Minggu 03-05-2026,17:39 WIB
Lakukan Penyalahgunaan LPG Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diamankan
Minggu 03-05-2026,18:50 WIB
Aniaya Mahasiswa, Wakil Rektor III Universitas Swasta di Bengkulu Jadi Tersangka
Minggu 03-05-2026,17:49 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Polsek dan Gedung Satpas di Bengkulu Utara
Terkini
Minggu 03-05-2026,22:56 WIB
Gerakan Ekonomi Rakyat, Gubernur Helmi Akan Gelar Event Semarak Merah Putih
Minggu 03-05-2026,22:51 WIB
Alami Cidera dan Komplikasi Jantung, Tiga Jemaah Haji Bengkulu Dirawat
Minggu 03-05-2026,21:06 WIB
Polsek Selupu Rejang Gelar Razia Sajam dan Senpi
Minggu 03-05-2026,19:33 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Penataan Pantai Panjang, Wujudkan Kawasan Wisata Tertib dan Nyaman
Minggu 03-05-2026,19:30 WIB