KOTA MANNA, BE – Guna memberikan efek jera bagi pemilik hewan ternak berkaki empat yang sering membiarkan peliharaannya berkeliaran, Pemkab BS akan meningkatkan besaran denda bagi ternak yang ditangkap oleh Satpol PP BS. Menurut Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Dr drh Rohidin Mersyah MMA, sanksi bagi pemilik ternak yang ternaknya berkeliaran, khususnya sapi dan kerbau, akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu. Sanksi itu, kata Rohidin, saat ini telah dirancang dalam rancangan peraturan daerah terkait perubahan Perda nomor 2 tahun 1992 tentang penertiban ternak. Dalam pasal 12 ayat 3 disebutkan untuk ternak berupa sapi dan kerbau serta kuda dan sejenisnya yang berhasil ditangkap petugas didenda Rp 250 ribu perekor. Lalu untuk penangkapan kambing, domba, biri-biri dan sejenisnya akan dikenakan biaya Rp 100 ribu perekor. Selain menerapkan sanksi penangkapan atau pengamanan, pemilik ternak juga akan dikenakan sanksi pemeliharaan ternak Rp 50 ribu perhari untuk sapi kerbau, kuda dan sejenisnya, serta Rp 25 ribu perhari untuk pemeliharaan kambing, domba dan biri-biri serta hewan sejenisnya. Dalam perda sebelumnya sanksinya sangat rendah, sapi dan kerbau hanya Rp 100 ribu perekor untuk biaya penangkapan serta Rp 25 ribu perhari biaya pemeliharaan. Sedangkan kambing, biaya penangkapan sebesar Rp 50 ribu perekor dan Rp 10 ribu perhari untuk biaya pemeliharaan. \"Kami berharap Raperda ini mendapat dukungan semua pihak agar kedepannya tidak ada lagi hewan ternak berkeliaran,\" ujarnya. Sementara itu Wakil ketua II DPRD BS, Drs Gunadi Yunir MM menyambut baik adanya rancangan perbaikan perda ternak. Hanya saja dirinya berharap agar Pemda juga memberikan solusi terkait pakan yang baik bagi ternak yang dikandangkan. Dengan begitu ternak itu dapat tetap tumbuh sehat layaknya dibebaskan dialam terbuka. \"Kami sangat mendukung demi penertiban hewan ternak, tapi jangam sampai Perda itu nanti memberikan kesengsaraan bagi peternak tanpa ada solusi terbaik,\" ungkapnya.(369)
Ternak Berkeliaran Didenda Rp 250 Ribu
Selasa 01-10-2013,20:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,12:37 WIB
Bupati Rifai Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN
Senin 20-07-2026,20:04 WIB
MPLS Berakhir, Disdikbud Kota Bengkulu Masih Buka Pengaduan bagi Siswa yang Belum Dapat Sekolah
Senin 20-07-2026,12:35 WIB
Petani Pagar Gading Segera Nikmati Jalan PISEW, Biaya Angkut Sawit dan Padi Dipastikan Turun
Senin 20-07-2026,19:35 WIB
Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Bengkulu Resmi Beroperasi, Buka Harapan Baru bagi Anak dari Keluarga Miskin
Senin 20-07-2026,12:29 WIB
Kejar Target Akhir Agustus, DPMD Kaur Gejot 57 Desa Ajukan Pencairan DD Tahap Dua
Terkini
Senin 20-07-2026,20:08 WIB
DPRD Kota Bengkulu Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Siap Tampung Masukan Fraksi
Senin 20-07-2026,20:04 WIB
MPLS Berakhir, Disdikbud Kota Bengkulu Masih Buka Pengaduan bagi Siswa yang Belum Dapat Sekolah
Senin 20-07-2026,19:47 WIB
Walikota Terbitkan SE Perkuat Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis, Libatkan Seluruh OPD hingga Perguruan Tinggi
Senin 20-07-2026,19:36 WIB
Kasus Arisan Bodong Terus Dikembangkan, Polisi Geledah Rumah Keluarga NC di Lebong dan Bengkulu Utara
Senin 20-07-2026,19:35 WIB