KOTA MANNA, BE – Guna memberikan efek jera bagi pemilik hewan ternak berkaki empat yang sering membiarkan peliharaannya berkeliaran, Pemkab BS akan meningkatkan besaran denda bagi ternak yang ditangkap oleh Satpol PP BS. Menurut Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Dr drh Rohidin Mersyah MMA, sanksi bagi pemilik ternak yang ternaknya berkeliaran, khususnya sapi dan kerbau, akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu. Sanksi itu, kata Rohidin, saat ini telah dirancang dalam rancangan peraturan daerah terkait perubahan Perda nomor 2 tahun 1992 tentang penertiban ternak. Dalam pasal 12 ayat 3 disebutkan untuk ternak berupa sapi dan kerbau serta kuda dan sejenisnya yang berhasil ditangkap petugas didenda Rp 250 ribu perekor. Lalu untuk penangkapan kambing, domba, biri-biri dan sejenisnya akan dikenakan biaya Rp 100 ribu perekor. Selain menerapkan sanksi penangkapan atau pengamanan, pemilik ternak juga akan dikenakan sanksi pemeliharaan ternak Rp 50 ribu perhari untuk sapi kerbau, kuda dan sejenisnya, serta Rp 25 ribu perhari untuk pemeliharaan kambing, domba dan biri-biri serta hewan sejenisnya. Dalam perda sebelumnya sanksinya sangat rendah, sapi dan kerbau hanya Rp 100 ribu perekor untuk biaya penangkapan serta Rp 25 ribu perhari biaya pemeliharaan. Sedangkan kambing, biaya penangkapan sebesar Rp 50 ribu perekor dan Rp 10 ribu perhari untuk biaya pemeliharaan. \"Kami berharap Raperda ini mendapat dukungan semua pihak agar kedepannya tidak ada lagi hewan ternak berkeliaran,\" ujarnya. Sementara itu Wakil ketua II DPRD BS, Drs Gunadi Yunir MM menyambut baik adanya rancangan perbaikan perda ternak. Hanya saja dirinya berharap agar Pemda juga memberikan solusi terkait pakan yang baik bagi ternak yang dikandangkan. Dengan begitu ternak itu dapat tetap tumbuh sehat layaknya dibebaskan dialam terbuka. \"Kami sangat mendukung demi penertiban hewan ternak, tapi jangam sampai Perda itu nanti memberikan kesengsaraan bagi peternak tanpa ada solusi terbaik,\" ungkapnya.(369)
Ternak Berkeliaran Didenda Rp 250 Ribu
Selasa 01-10-2013,20:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,21:06 WIB
Okky Dwinanda Pimpin ISKI Bengkulu Periode 2026-2029
Kamis 14-05-2026,13:26 WIB
KONI Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Kebangkitan Renang Bengkulu
Kamis 14-05-2026,13:24 WIB
38 Dapur MBG di Kota Bengkulu Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, Dinkes Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi
Kamis 14-05-2026,14:21 WIB
Kembangkan Kasus 13 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Kaur Buru Bandar Besar Pemasok Barang Haram
Kamis 14-05-2026,14:17 WIB
Waspadai Penyakit LSD, Dispertan Kaur Minta Warga Teliti Periksa Sertifikat Kesehatan Hewan Kurban
Terkini
Kamis 14-05-2026,18:26 WIB
Pelaku KDRT di Bengkulu Jalani Hukuman Kerja Sosial di RSUD, Jadi Eksekusi Perdana Kejari
Kamis 14-05-2026,18:24 WIB
Eks Bupati Bengkulu Utara dan Mantan Kadis Tambang Segera Disidang
Kamis 14-05-2026,18:22 WIB
Pemkot Bengkulu Optimistis PPDB 2026 Berjalan Lancar, Warga Diminta Patuhi Aturan
Kamis 14-05-2026,14:59 WIB
Terima LHP Banpol 2025, Kesbangpol Kota Bengkulu Pastikan Pertanggungjawaban Partai Politik Sesuai Aturan
Kamis 14-05-2026,14:57 WIB