KEPAHIANG, BE - Seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 berkewajiban melaporkan dana kampanye hingga batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka Parpol bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Ini disampaikan Ketua KPUD Kepahiang Ujang Irmansyah SP. \"Dalam laporan yang dimaksud, Parpol berkewajiban menyampaikan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang nantinya ditunjuk oleh KPU pada tiap tingkatan. Kalau saja hingga batas waktu tidak juga disampaikan maka Parpol bersangkutan telah melanggar dan dapat dikenakan sanksi sesuai UU No 08 tahun 2012 tentang Pemilu. Menyangkut hal ini dinyatakan dalam PKPU No 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD,\" ungkap Syamsul. Dikatakannya, sesuai dengan PKPU tersebut, Parpol juga berkewajiban menyampakan sumbangan yang diterima dan menyerahkan sumbangan itu ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. \"Dana kampanye yang dimaksud baik itu berasal dari sumbangan pihak lain secara perseorangan ataupun kelompok. Namun untuk perseorangan sumbangan yang dimaksud tidak boleh melebihi angka Rp 1 Miliar selama masa kampanye Pemilu,\" terang Syamsul. Sedangkan untuk kelompok, sambung Syamsul, perusahaan ataupun badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi angka Rp 7,5 Miliar. Jika dalam sumbangan itu melebihi ketentuan, maka masing-masing Parpol dilarang menggunakan kelebihan dana. \"Dengan kata lain masing-masing Parpol dalam pelaksanaan kampanye nanti tidak diperkenankan menerima sumbangan bahkan menggunakannya melebihi batas yang telah ditetapkan,\" kata Syamsul. Lebih jauh dikatakannya, masih berdasarkan PKPU No 17 tahun 2013, selain itu Parpol peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, yang tidak jelas identitasnya dan pemerintah beserta badan usaha baik mulai dari pemerintahan pusat hingga daerah. \"Nantinya terkait dana kampanye ini masing-masing Parpol akan diaudit. Pengauditan akan dilakukan kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU,\" tandansya.(505)
Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye
Selasa 01-10-2013,16:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 16-09-2026,17:08 WIB
Legislator Rodi Tolak Parkir Berbayar di Indomaret dan Alfamart, Dinilai Bebani Masyarakat
Rabu 16-09-2026,14:05 WIB
51 Ribu Pekerja Informal Mukomuko Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Rabu 16-09-2026,10:11 WIB
Tak Perlu ke Gym, Ini 10 Olahraga Pagi di Rumah yang Mudah untuk Pemula
Rabu 16-09-2026,14:27 WIB
Rehabilitasi Kantor Bupati Mukomuko Capai 30 Persen, Ditarget Rampung Desember
Rabu 16-09-2026,10:36 WIB
Bengkel Ford Terbaik se-Indonesia, MASTERCARS.ID Kini Layani Semua Merek Mobil
Terkini
Rabu 16-09-2026,17:08 WIB
Legislator Rodi Tolak Parkir Berbayar di Indomaret dan Alfamart, Dinilai Bebani Masyarakat
Rabu 16-09-2026,17:05 WIB
Stok BBM Bengkulu Dipastikan Aman, Mian Imbau Warga Tak Panic Buying
Rabu 16-09-2026,16:46 WIB
Pemkot Bengkulu Siagakan Armada 24 Jam, Distribusi Air Bersih Warga Kekeringan Dilakukan Berkala
Rabu 16-09-2026,16:35 WIB
Pemkot Bengkulu Masih Tunggu Kebijakan Alfamart Soal Juru Parkir
Rabu 16-09-2026,16:12 WIB