KEPAHIANG, BE - Seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 berkewajiban melaporkan dana kampanye hingga batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka Parpol bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Ini disampaikan Ketua KPUD Kepahiang Ujang Irmansyah SP. \"Dalam laporan yang dimaksud, Parpol berkewajiban menyampaikan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang nantinya ditunjuk oleh KPU pada tiap tingkatan. Kalau saja hingga batas waktu tidak juga disampaikan maka Parpol bersangkutan telah melanggar dan dapat dikenakan sanksi sesuai UU No 08 tahun 2012 tentang Pemilu. Menyangkut hal ini dinyatakan dalam PKPU No 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD,\" ungkap Syamsul. Dikatakannya, sesuai dengan PKPU tersebut, Parpol juga berkewajiban menyampakan sumbangan yang diterima dan menyerahkan sumbangan itu ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. \"Dana kampanye yang dimaksud baik itu berasal dari sumbangan pihak lain secara perseorangan ataupun kelompok. Namun untuk perseorangan sumbangan yang dimaksud tidak boleh melebihi angka Rp 1 Miliar selama masa kampanye Pemilu,\" terang Syamsul. Sedangkan untuk kelompok, sambung Syamsul, perusahaan ataupun badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi angka Rp 7,5 Miliar. Jika dalam sumbangan itu melebihi ketentuan, maka masing-masing Parpol dilarang menggunakan kelebihan dana. \"Dengan kata lain masing-masing Parpol dalam pelaksanaan kampanye nanti tidak diperkenankan menerima sumbangan bahkan menggunakannya melebihi batas yang telah ditetapkan,\" kata Syamsul. Lebih jauh dikatakannya, masih berdasarkan PKPU No 17 tahun 2013, selain itu Parpol peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, yang tidak jelas identitasnya dan pemerintah beserta badan usaha baik mulai dari pemerintahan pusat hingga daerah. \"Nantinya terkait dana kampanye ini masing-masing Parpol akan diaudit. Pengauditan akan dilakukan kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU,\" tandansya.(505)
Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye
Selasa 01-10-2013,16:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,19:18 WIB
Jangan Abaikan Persimpangan Jalan, Ini Tips Aman Berkendara dari Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu
Minggu 21-06-2026,19:03 WIB
Walikota Minta Pedagang Festival Tabut 2026 Jaga Harga dan Utamakan Pelayanan
Minggu 21-06-2026,19:01 WIB
Kota Bengkulu Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Peluang Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Senin 22-06-2026,12:04 WIB
Ketika Listrik Padam, Kepercayaan Publik Ikut Diuji
Senin 22-06-2026,14:04 WIB
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series Ronde 2, Andi Gilang Sumbang 4 Podium
Terkini
Senin 22-06-2026,15:53 WIB
KDKMP Tanggo Raso Disulap Jadi Wajah Baru Desa, Segera Beroperasi dalam Waktu Dekat
Senin 22-06-2026,14:53 WIB
Disunat Lebih dari Separuh Anggaran, Korupsi Proyek RTH Mukomuko Rugikan Negara Rp640 Juta
Senin 22-06-2026,14:14 WIB
Pangdam XXI/Radin Inten Kunker ke Bengkulu Selatan, Tinjau KDKMP hingga Ramah Tamah dengan Forkopimda
Senin 22-06-2026,14:06 WIB
Polres Mukomuko Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi Bermodus Peta Digital
Senin 22-06-2026,14:04 WIB