TUBEI, BE - Ancaman serius bagi PNS yang suka membolos atau indisipliner. Pasalnya sanksi tegas sudah menanti seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah no 53 tahun 2010. Didalam PP ini sanksi untuk pelangaran disiplin pegawai negri yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan berat. Selain PNS yang indisipliner akan mendapatkan Sanksi, atasan langsungnya juga akan terkena imbas jika tidak menegakkan aturan PP 53 tahun 2010 tersebut. Untuk mengecek kedisiplinan PNS di Pemkab Lebong terutama untuk tingkat kehadiran, Inspektorat Pemkab Lebong bersama pihak Satpol PP hampir setiap apel Gabungan (Senin,red) selalu melakukan rekapitulasi terhadap absensi PNS di seluruh SKPD. Dari 40an SKPD yang ada di Pemkab Lebong setengahnya telah di rekapitulasi oleh Inspektorat dan dan akan menjadi catatan pihak Inspektorat. \"Hampir setiap minggu kita melakukan perekapan absensi kehadiran PNS, sejauh ini dari rekap yang telah di kumpulkan, pelanggaran disiplin yang paling banyak dilakukan PNS yakni pelangaran disiplin ringan, terutama untuk kehadiran,\" ucap Inspektur Inspektorat Lebong H Kadirman SH MSi kepada wartawan beberapa waktu lalu. Ditambahkan Kadirman, untuk disiplin ringan yang dilakukan oleh para PNS maka penjatuhan sanksinya akan dikembalikan kepada atasan langsung si PNS tersebut di masing-masing SKPDnya. Untuk hukuman disiplin ringan yang harus dilakukan atasan langsung yakni teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja. \"Jika saksi tidak diberikan kepada PNS indisipliner ini maka atasanya tersebut yang akan terkena saksi. Karena penjathunan saksi berdasarkan PP 53 tersebut adalah berjenjang,\" tambahnya. Selain itu, diketahui bagi PNS yang membolos antara 40-46 hari kerja tanpa keterangan maka Sanksi pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai dengan 45 hari kerja. Permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.(***)
Anak Buah Indisipliner, Atasan Terancam Sanksi
Senin 30-09-2013,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,12:23 WIB
Pemkab Kaur Pinjam Lahan MA, Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Masyarakat
Kamis 13-08-2026,11:20 WIB
Pemkab Mukomuko Gembleng SDM Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati Choirul Huda Tegaskan Hal Ini
Kamis 13-08-2026,12:30 WIB
Convoy Merdeka 2026 Astra Honda Motor Jelajahi Ikon Sejarah Bengkulu
Kamis 13-08-2026,13:59 WIB
Penempatan Pejabat Tak Linier di Pemkab Mukomuko Disorot, BKPSDM: Kompetensi Tak Hanya Ditentukan Ijazah
Kamis 13-08-2026,12:39 WIB
Komunitas Vario Bengkulu Siap Gelar Night Ride, Sekaligus Perkuat Silaturahmi
Terkini
Kamis 13-08-2026,16:30 WIB
Daftarkan 15 Inovasi ke Kemendagri, Pemkab Mukomuko Incar Kenaikan Indeks IGA 2026
Kamis 13-08-2026,15:55 WIB
Polresta Bengkulu Ungkap 8 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan
Kamis 13-08-2026,15:53 WIB
Cuaca Panas dan Angin Kencang, Wali Kota Bengkulu Ingatkan Warga Waspada Kebakaran
Kamis 13-08-2026,15:31 WIB
Jembatan Garuda di Pagar Dewa Resmi Diresmikan Serentak oleh Presiden Prabowo
Kamis 13-08-2026,15:28 WIB