KPK Dicurigai Selewengkan Barang Sitaan

Minggu 29-09-2013,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah mengatakan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyelamatan keuangan negara dalam kasus korupsi yang ditanganinya belum terklarifikasi berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Pernyataan itu menurut Fahri, hanya klaim sepihak KPK yang belum pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Menurut laporan BPK kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, sitaan KPK belum pernah diaudit BPK karena KPK belum pernah melaporkannya,” kata Fahri Hamzah, saat dihubungi wartawan, Minggu (30/9). Fahri lantas mempertanyakan pijakan KPK yang mengumumkan besaran keuangan negara yang berhasil diselatkan. Menurutnya, untuk menentukan nilai sitaan harus diaudit terlebih dahulu baru kemudian disetorkan ke kas negara. Dengan demikian kata dia, proses pengembalian barang-barang sitaan tersebut juga rawan diselewengkan. ”Sekarang ini kan dirampas dulu tanpa proses audit. Dengan proses seperti ini maka bisa saja yang dirampas 100, tapi yang disetor hanya 5. Sebenarnya ini tidak boleh dilakukan,\" ujarnya. Dikatakannya, BPK sampai saat ini juga tidak tahu dimana KPK menyimpan barang-barang sitaan. Ini bisa terjadi karena KPK tidak ada yang mengawasi. Karena itu, tidak heran permintaan DPR kepada BPK terkait audit terhadap KPK hingga kini belum pernah masuk ke DPR. Celakanya, menurut Fahri, BPK terkesan enggan mengaudit KPK. \"Kita sudah minta sejak lama kepada BPK tapi sampai saat ini laporan terkait audit kinerja BPK di KPK tidak juga masuk sampai saat ini, ada kesan mereka saling sandera juga\", ungkap politisi PKS. (fas/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait