KEPAHIANG, BE - Sebanyak 3 jemaah calon haji (JCH) asal Kepahiang yang menggunakan kursi roda harus membayar denda. Ini sesuai dengan aturan yang ada ditanah suci Mekkah, sehingga 3 CJH yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 6 tersebut harus mematuhi aturan tersebut. \"Sebenarna bukan denda, hanya saja kalau istilah kita upah sewa. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 1 juta lebih lah,\" ujar Kabag Kesra Kepahiang Drs H Saukani saat memonitor CJH asal Kepahiang kemarin. Dikatakannya, walaupun demikian hal tersebut tidaklah memberatkan para jemaah. Lantaran para jemaah sendiri sudah dibekali dengan uang saku masing-masing. \"Biasanya CJH menggunakan kursi roda karena terkendala suatu hal dan biasanya ini pada saat melakukan tawaf dengan cara mengelilingi Ka\'bah,\" jelasnya. Menurutnya, selama musim haji saat ini, pihaknya akan melakukan monitor terus menerus kepada para CJH di tanah suci. \"Alhamdulillah sampai dengan saat ini seluruh jemaah haji kita dalam konsidi sehat dan bisa menjalankan rukun haji dengan baik,\" tandasnya. (505)
Pakai Kursi Roda, JCH Didenda
Minggu 29-09-2013,16:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Program Orang Tua Asuh untuk Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,12:12 WIB
Potensi Puting Beliung Meningkat, Ini Imbauan BPBD Lebong
Selasa 17-03-2026,12:09 WIB
Libur Sekolah, MBG Dialihkan ke Ibu Hamil dan Balita
Selasa 17-03-2026,12:17 WIB
DKP Kota Bengkulu Sediakan Lele Murah dan Bibit untuk Warga
Selasa 17-03-2026,13:37 WIB
Pemdes Karang Tinggi Tetapkan 13 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026
Terkini
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,16:05 WIB
Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Selasa 17-03-2026,15:52 WIB
Polresta Bengkulu Sediakan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik
Selasa 17-03-2026,15:32 WIB