CURUP, BE - Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (DPP PBR) kembali menegaskan posisi pemberhentian antar waktu terhadap (PAW) Ari Wibowo sebagai wakil PBR di DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL). Melalui surat nomor 0427/Kpts/DPP-6PBR/IX/2013 tertanggal 13 September 2013 yang ditanda tangani Ketua Umum PBR Barsah Zarnubi, perihal pemberhentian dan rekomendari PAW terhadap anggota dewan termuda di lembaga legislatif RL itu. Ketua DPW PBR Provinsi Bengkulu Edi Suanto SP kepada Bengkulu Ekspress, Kamis (27/09) menegaskan, pihaknya telah menindak lanjuti surat DPP tersebut dengan mengeluarkan surat DPC PBR RL nomor 04/DPC-PBR/IX/2013 tertanggal 26 September 2013 yang ditanda tangani Ketua DPC PBR RL Hasnul Basri ditujukan kepada pimpinan DPRD RL, serta ditembuskan ke Bupati, Gubernur dan pejabat berwenang lainya. \"Surat ini bukan pertama kali kami sampaikan, bahkan surat dengan prihal serupa sudah disampaikan tertanggal 26 Juni 2013 lalu, namun kita maklum saat itu masih mengunggu putusan Mahkamah Konstitusi,\" ungkap Edi. Ditegaskannya, proses pemberhentian antar waktu merupakan hak dan kewenangan partai politik. Hal itu juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu. \"Kami meminta pimpinan DPRD RL bisa menindak lanjuti surat yang kami sampaikan tersebut, sesuai mekanisme yang ada,\" pintanya. Pengajuan PAW terhadap Ari Wibowo tersebut, sambung Edi, karena yang bersangkutan telah memutuskan lompat partai politik, dengan mencalonkan diri dari partai amanat nasional daerah pemilihan dua, pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang. \"Lompat partai, artinya tidak ada keterwakilan PBR di DPRD RL karena yang bersangkutan sudah bukan kader PBR lagi,\" tegasnya. Dibagian lain, Ari Wibowo ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya surat DPP PBR soal pemberhentian antar waktu terhadap dirinya tersebut. \"Surat itu memang ada, namun saya mengajukan klarifikasi ke DPP PBR, karena sesuai pasal 33 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, persoalan internal diselesaikan di mahkamah partai, kita tunggu saja prosesnya seperti apa,\" jawab Ari. (999)
PAW Ari Wibowo Dipertegas DPP PBR
Sabtu 28-09-2013,17:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 16-05-2026,15:46 WIB
Target 1.506 Koperasi Merah Putih di Bengkulu, Kenyataannya Belum Satu Pun Berjalan
Sabtu 16-05-2026,15:42 WIB
Vonis Bebas Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kejati Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung
Sabtu 16-05-2026,13:26 WIB
Edukasi Safety Riding: FIF Group Bengkulu Diajak Jaga Jarak Aman Berkendara Hingga Beri Tips Keselamatan
Sabtu 16-05-2026,14:24 WIB
Kejar Target UHC 2027, BPJS Kesehatan Bintuhan Sisir 2.755 Warga Kaur yang Belum Terdaftar
Sabtu 16-05-2026,13:55 WIB
Astra Motor Bengkulu Gencarkan Edukasi Safety Riding untuk Tekan Angka Kecelakaan
Terkini
Sabtu 16-05-2026,20:13 WIB
Tertarik Bergabung dengan Produsen Motor Terbesar? PT AHM Cari Talenta Berbakat untuk Head Office
Sabtu 16-05-2026,15:46 WIB
Target 1.506 Koperasi Merah Putih di Bengkulu, Kenyataannya Belum Satu Pun Berjalan
Sabtu 16-05-2026,15:42 WIB
Vonis Bebas Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kejati Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung
Sabtu 16-05-2026,15:33 WIB
Kejuaraan Daerah POSSBI Srikandi U-15 Regional Bengkulu 2026 Resmi Digelar
Sabtu 16-05-2026,15:31 WIB