CURUP, BE - Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (DPP PBR) kembali menegaskan posisi pemberhentian antar waktu terhadap (PAW) Ari Wibowo sebagai wakil PBR di DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL). Melalui surat nomor 0427/Kpts/DPP-6PBR/IX/2013 tertanggal 13 September 2013 yang ditanda tangani Ketua Umum PBR Barsah Zarnubi, perihal pemberhentian dan rekomendari PAW terhadap anggota dewan termuda di lembaga legislatif RL itu. Ketua DPW PBR Provinsi Bengkulu Edi Suanto SP kepada Bengkulu Ekspress, Kamis (27/09) menegaskan, pihaknya telah menindak lanjuti surat DPP tersebut dengan mengeluarkan surat DPC PBR RL nomor 04/DPC-PBR/IX/2013 tertanggal 26 September 2013 yang ditanda tangani Ketua DPC PBR RL Hasnul Basri ditujukan kepada pimpinan DPRD RL, serta ditembuskan ke Bupati, Gubernur dan pejabat berwenang lainya. \"Surat ini bukan pertama kali kami sampaikan, bahkan surat dengan prihal serupa sudah disampaikan tertanggal 26 Juni 2013 lalu, namun kita maklum saat itu masih mengunggu putusan Mahkamah Konstitusi,\" ungkap Edi. Ditegaskannya, proses pemberhentian antar waktu merupakan hak dan kewenangan partai politik. Hal itu juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu. \"Kami meminta pimpinan DPRD RL bisa menindak lanjuti surat yang kami sampaikan tersebut, sesuai mekanisme yang ada,\" pintanya. Pengajuan PAW terhadap Ari Wibowo tersebut, sambung Edi, karena yang bersangkutan telah memutuskan lompat partai politik, dengan mencalonkan diri dari partai amanat nasional daerah pemilihan dua, pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang. \"Lompat partai, artinya tidak ada keterwakilan PBR di DPRD RL karena yang bersangkutan sudah bukan kader PBR lagi,\" tegasnya. Dibagian lain, Ari Wibowo ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya surat DPP PBR soal pemberhentian antar waktu terhadap dirinya tersebut. \"Surat itu memang ada, namun saya mengajukan klarifikasi ke DPP PBR, karena sesuai pasal 33 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, persoalan internal diselesaikan di mahkamah partai, kita tunggu saja prosesnya seperti apa,\" jawab Ari. (999)
PAW Ari Wibowo Dipertegas DPP PBR
Sabtu 28-09-2013,17:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB