KOTA MANNA, BE - Tiga dari 6 pria yang ditangkap Kamis (26/9) lalu, merupakan residivis. Ketiganya yakni Agus Paiman (47), warga Pasar Ampera Pasar Manna. Ia sudah dua kali masuk penjara terkait kasus sabu-sabu. Kemudian Novian (34), warga Jalan Maria Affan yang sudah satu kali masuk Rutan dengan kasus pemakai sabu-sabu, dan Todi (43), warga Kelurahan Padang Kapuk, Kota Manna merupakan residivis kasus pencurian. Hal ini diungkapkan Kapolres BS AKBP Abdul Muis SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu David Tampubolon dan Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SIK kemarin. \"Ya ketiga orang itu sudah residivis,\" katanya. Sementara dari 6 orang tersangka, 4 diantaranya dijerat pasal berlapis kasus judi dan sabu-sabu, dan 1 dilepas. Mereka yang dijerat kasus sabu dan judi adalah Todi (43), Agus Paiman (47), No (34) dan Tn (33), sedangkan Wk hanya kasus sabu-sabu. Khusus Ic (40), tidak terlibat judi dan sabu-sabu. Dari keterangan para pelaku kepada penyidik, sebelumnya Tn, Pa dan No membeli sabu-sabu di Kabupaten kaur sebanyak 5 gram dengan harga Rp 8,75 juta. lalu pada Rabu malam mereka tiba di rumah Pa. Kemudian ketiga pria ini langsung main judi kartu domino sambil menghisap sabu-sabu. Setelah itu paginya datanglah Td dan ikut main judi. Kemudian membeli sabu-sabu dari Pa seharga Rp 200 ribu dan langsung dihisap dengan bong bekas Pa. Tidak berselang lama datang juga Wk. Wk ini disuruh Td membersihkan bong yang sudah dihisap oleh ke 4 pria itu. Lalu oleh Wk sebelum dicuci sisa sabu-sabu yang ada di bong langsung di hisap. \"Terakhir datang Ic, dirinya hanya sebagai tukang suruh beli rokok atau makanan oleh ke 4 pria yang main judi itu,\" sambungnya. Dari ke 6 pria ini ada tiga pria yang ditahan oleh Resnarkoba yakni Tn, Pa dan No sedangkan yang ditahan di Reskrim yakni Td. Lalu Wk meskipun urinenya positif dirinya tidak ditahan akan tetapi proses hukum tetap berjalan lantaran ancaman hukumnya dibawah lima tahun karena hanya sebagai pengguna. Sedangkan Pa dan Tn serta No ancamannya di atas 5 tahun dan maksimal 20 tahun karena memiliki serta menggunakannya. Ketiganya diancam dijerat dnegan pasal 114, jo to 132 sub 112 lebih subsidair 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sekedar mengingatkan pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB ke 6 pria ini ditangkap sedang berada di rumah Pa di Pasar Ampera karena diduga sedang main judi kartu domino dan pesta sabu-sabu. dari hasil pemeriksaan berhasil didapat barang bukti sejumlah uang senilai Rp 15 juta dan 2 buah bong, 6 HP serta 5 dompet. \" saat ini mereka sedang kami proses sedangkan barang bukti ini sudah kami amankan, \" terangnya. (369)
Satu Dilepas, 5 Ditahan
Sabtu 28-09-2013,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,21:06 WIB
Okky Dwinanda Pimpin ISKI Bengkulu Periode 2026-2029
Kamis 14-05-2026,13:26 WIB
KONI Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Kebangkitan Renang Bengkulu
Kamis 14-05-2026,14:21 WIB
Kembangkan Kasus 13 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Kaur Buru Bandar Besar Pemasok Barang Haram
Kamis 14-05-2026,13:24 WIB
38 Dapur MBG di Kota Bengkulu Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, Dinkes Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi
Kamis 14-05-2026,14:17 WIB
Waspadai Penyakit LSD, Dispertan Kaur Minta Warga Teliti Periksa Sertifikat Kesehatan Hewan Kurban
Terkini
Kamis 14-05-2026,14:59 WIB
Terima LHP Banpol 2025, Kesbangpol Kota Bengkulu Pastikan Pertanggungjawaban Partai Politik Sesuai Aturan
Kamis 14-05-2026,14:57 WIB
Layanan Kependudukan di Kota Bengkulu Tetap Beroperasi Selama Cuti Bersama 14-15 Mei 2026
Kamis 14-05-2026,14:24 WIB
TNI Kawal Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi, Percepat Akses dan Dongkrak Ekonomi Warga
Kamis 14-05-2026,14:21 WIB
Kembangkan Kasus 13 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Kaur Buru Bandar Besar Pemasok Barang Haram
Kamis 14-05-2026,14:17 WIB