BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan peringatan keras terhadap caleg DPRD provinsi dan kabupten/kota agar jujur melaporkan dana kampanye ke bendahara partai pengusung masing-masing. Jika tidak menyampaikan dana kampanye itu, caleg tersebut jika terpilih bisa batal dilantik. \"Caleg tidak bisa main-main dengan laporan dana kampanye ini, karena sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 yang baru saja di sahkan,\" tegas Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Zainan menjelaskan, dana kampanye yang harus dilaporkan setiap caleg tersebut bukan saja dana yang dikeluarkan saat berkampanye, melainkan semua biaya yang dikeluar caleg dalam urusan pencalegannya. \"Semuanya harus dicatat di laporkan ke bendahara partai masing-masing, seperti uang bensin untuk menghadiri pembekalan caleg. Hal -hal kecil seperti juga harus dicatat,\" tuturnya. Nanti 14 hari setelah pencoblosan, bendahara partai menyampaikan semua laporan calegnya ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya KPU akan menunjuk akuntan publiki untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan dana kampanye tersebut. \"Jika ada caleg yang berbohong akan terungkap saat pemeriksaan oleh akuntan nanti. Untuk itu, semua caleg harus menyampaikan laporannya dengan jujur,\" imbuhnya. Zainan memaparkan, penyampaian dana yang dikeluarkan selama pencalegan ini bertujuan agar parpol pengusung tidak mudah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap calegnya yang sudah menjadi anggota dewan. \"Kasus PAW ini banyak terjadi, karena pimpinan partai menganggap calegnya yang sudah menjadi anggota dewan itu tidak mengeluarkan dana besar, sehingga pimpinan Parpol begitu mudah melakukan PAW. Ini salah satu akibat tidak melaporkan dana kampanye,\" terangnya. Untuk itu, mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan ini berharap agar mulai saat ini hingga haripencoblosan 9 April 2014 mendatang, semua caleg aktif menyampaikan laporan penggunaan dan sumber dana yang ia gunakan untuk kepentingan kampanye atau pencalegan. \"Jangan sampai tidak jadi dilantik hanya karena tidak melaporkan dana kampanye,\" pungkasnya. (400)
Tak Lapor Dana Kampanye, Batal Dilantik
Sabtu 28-09-2013,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,14:48 WIB
Bayar PBB Kini Lebih Praktis, Bapenda Kota Bengkulu Hadirkan Layanan Pembayaran Lewat Mobile Banking
Senin 29-06-2026,14:12 WIB
Ditinjau Dirjen Cipta Karya Chandra Situmorang, Pemkot Bengkulu Tegaskan Dukung Penuh Penataan DDTS
Senin 29-06-2026,14:39 WIB
Bocah 9 Tahun Nyaris Diculik di Kepahiang, Lolos dari Kebun Kopi Saat Motor Pelaku Pecah Ban
Senin 29-06-2026,14:56 WIB
Kasus Cik Oboy Makin Melebar, Polisi Bongkar Aliran Dana dan Buru Dugaan Pelaku Lain
Terkini
Senin 29-06-2026,16:50 WIB
25 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Mutu Pendidikan
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,15:37 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Digitalisasi PAD, Libatkan OPD hingga Lurah
Senin 29-06-2026,15:32 WIB