Baliho Parpol Di-Deadline

Jumat 27-09-2013,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Baliho milik Partai Golongan Karya (Golkar) dan Patrai Nasional Demokrat (Nasdem) dan yang terpasang di median jalan Protokol Kota Bengkulu harus dibonmgkar. Karena, melanggar tempat pemasangan atribut kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Kedua Parpol tersebut dideadline KPU Kota Bengkulu agar segera melakukan pembongkaran. Baliho Nasdem yang melanggar itu terdapat di Simpang Padang Harapan, depan Rafles City Hotel Pantai Panjang dan di tempat lainnya. Baliho Nasdem ini menampilkan foto keua umum dan Sekjen. Sedangkan baliho Golkar terdapat dibeberapa titik, salah satunya di median jalan kawasan perbelanjaan Soeprapto, Kota Bengkulu. \"PKPU Nomor 15 ini mulai diberlakukan besok (27/9), jadi semua baliho yang masih melanggar harus dibongkar,\" tegas Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi dalam sosialisasi PKPU Nomor 15 di salah satu Hotel di Kota Bengkulu, kemarin. Darlinyah mengungkapkan, kendati baliho milik 2 Parpol tersebut sudah jelas melanggar, namun pihaknya tidak serta merta melakukan pembongkaran. Namun pihaknya tetap meminta kesadaran kepada pemilik baliho agar melakukan pembongkaran sendiri. \"Kami hanya menjalankan aturan, jika aturannya mengatakan melanggar, maka tidak ada jalan lain kecuali harus di bongkar,\" katanya. Sementara itu, LO Partai Nasdem, Erwin dalam kesempatan tersebut meminta agar pihaknya diberikan waktu untuk proses pembongkaran baliho tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan sendiri, melainkan harus melapor ke pengurus DPP. Hal ini dikarenakan DPP Nasdem telah melakukan kontrak pemasangan baliho dengan pihak ketiga (penyedia tempat pemasangan baliho,red) selama 1 tahun. Sehingga apapun yang terjadi pihaknya akan melapor ke DPP terlebih dahulu. \"Pemasangan baliho itu sudah dikontrak selama 1 tahun dengan biaya Rp 240 juta. Jadi, kami minta waktu untuk melaporkan hal ini ke DPP dan berkoordinasi dengan pihak ketiga, karena pemasangan baliho sendiri belum sampai 1 tahun,\" pintanya. Menanggapi hal tersebut, Darlinsyah mengaku pihaknya tidak mau tau apakah sudah kontrak sekian juta dan menyumbangkan PAD terhadap daerah. \"Soal ada kontrak atau menyumbangkan PAD, itu urusan lain. Yang jelas baliho itu harus segera dibongkar karena PKPU Nomor 15 ini efektif diberlakukan mulai besok (hari ini,red),\" pungkasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait