BINTUHAN,BE – Dua pejabat eselon II dan Anggota DPRD Kaur yang dilaporkan mantan Kontraktor asal BS Mulyadi Samid, telah mengakhiri perseteruan dengan menempuh jalur damai. Meski demikian proses perkara tetap dilanjutkan oleh Polres. Sehingga mereka terancam dipenjara. \"Biarlah mereka berdamai, tapi hukumkan tidak bisa berhenti,\" kata Kapolres Kaur AKBP H Andi Kirnanda SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Komarudin SH, kemarin. Dikatakanya, saat ini proses perdamaiannya sedang berjalan, karena dua pejabat eselon telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisiatif mengembalikan uang korban. \"Memang kita sebelumnya diberitahu bahwa akan berencana menempuh jalur damai, namun berkas perkaranya tetap jalan dan sampai saat ini tetap dalam proses,\" tegas Kapolres. Dijelaskanya, dua pejabat eselon II tersebut masing masing berinisial AG dan NS serta oknum anggota DPRD berinsial AK. Sebagaiamana dilaporkan korban beberapa bulan yang lalu ketiga dituding telah melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek. Setelah ditunggu, proyek tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sebelumnya saat perjanjian berlangsung saat AG menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan. Sayangnya selang berapa lama AG mutasi dan digantikan oleh NS. NS dam AK juga dituding ikut menikmati aliran dana tersebut. \"Total kerugian pelapor hingga Rp 300 juta namun saat ini sudah menempuh jalur damai antara pelapor dan terlapor, karena duait tersebut akan dikembalikan, namun kapan akan dilakukan masih menunggu konfirmasi dari mereka, kita dukung niat baik mereka namun hukum tetap berjalan,\" jelasnya.(823) Nyontek, Satu Siswa
Oknum Pejabat Tetap Diproses
Kamis 26-09-2013,21:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB