Oknum Pejabat Tetap Diproses

Kamis 26-09-2013,21:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE – Dua pejabat eselon II dan Anggota DPRD Kaur yang dilaporkan mantan Kontraktor asal BS Mulyadi Samid, telah mengakhiri perseteruan dengan menempuh jalur damai. Meski demikian proses perkara tetap dilanjutkan oleh Polres. Sehingga mereka terancam dipenjara. \"Biarlah mereka berdamai, tapi hukumkan tidak bisa berhenti,\" kata Kapolres Kaur AKBP H Andi Kirnanda SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Komarudin SH, kemarin. Dikatakanya, saat ini proses perdamaiannya sedang berjalan, karena dua pejabat eselon telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisiatif mengembalikan uang korban.  \"Memang kita sebelumnya diberitahu bahwa akan berencana menempuh jalur damai, namun berkas perkaranya tetap jalan dan sampai saat ini tetap dalam proses,\" tegas Kapolres. Dijelaskanya, dua pejabat eselon II tersebut masing masing berinisial AG dan NS serta oknum anggota DPRD berinsial AK. Sebagaiamana dilaporkan korban beberapa bulan yang lalu ketiga dituding telah melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek. Setelah ditunggu, proyek tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sebelumnya saat perjanjian berlangsung saat AG menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan. Sayangnya selang berapa lama AG mutasi dan digantikan oleh NS. NS dam AK juga dituding ikut menikmati aliran dana tersebut. \"Total kerugian pelapor hingga Rp 300 juta namun saat ini sudah menempuh jalur damai antara pelapor dan terlapor, karena duait tersebut akan dikembalikan, namun kapan akan dilakukan masih menunggu konfirmasi dari mereka, kita dukung niat baik mereka namun hukum tetap berjalan,\" jelasnya.(823) Nyontek, Satu Siswa

Tags :
Kategori :

Terkait