PUT, BE - Seperti pepatah, sepandai-pandai tumpai melompat pasti jatuh juga, pelarian Endi bin Rasi (23) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) tetap berakhir di jeruji besi tahanan polisi. Meski telah satu bulan bersembunyi, pelaku perampokan itu ditangkap jajaran unit reserse kriminal Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) di sebuah pondok milik saudaranya di perkebunan Desa Trans Air Kati Keecamatan PUT, Rabu (25/09). Saat diamankan Endi tidak melakukan perlawanan, sehingga dengan mudah digelandang ke Mapolsek PUT. Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso, SH melalui Kapolsek PUT Iptu Yosril didampingi Kanit Reskrim Bripka Udi Handoko menjelaskan, warga Desa Tanjung Agung Kecamatan SBU tersebut di tangkap karena diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada hari Rabu, 21 Agustus 2013 lalu. Pelaku merampas motor milik Bili Hermansayah (17) pelajar salah satu sekolah menengah di wilayah Lembak, ketika berboncengan dengan rekannya Desi Herawati (16) warga Desa Karang Pinang. Kronologis kejadian bermula ketika Bili dan rekannya pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor menuju kearah Desa Tanjung Agung. Tiba di depan Puskesmas Desa Tanjung Agung, tepatnya di persawahan Endi langsung menghadang dan memukul korban Bili dengan menggunakan kayu sebanyak dua kali sehingga mengenai kepala bili bagian belakang. Karenakan korban melawan akhirnya Endi melarikan diri menuju ke persawahan warga Desa Tanjung Agung. \"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, terkait beberapa aksi perampokan lain yang mungkin ada keterlibatan Endi,\" tegas Kapolsek. (999)
Buron 1 Bulan, Rampok Diringkus
Kamis 26-09-2013,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB