KPU Provinsi DIGUGAT

Kamis 26-09-2013,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Diam-diam salah seorang calon anggota KPU Kaur yang tak lolos 10 besar, Edi Iswadi menggugat KPU Provinsi Bengkulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Kemarin (25/9), sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari tergugat (KPU) digelar yang dipimpin majelis Majelis Hakim Ketua Indra Kusuma Nusantara SH. Namun sayangnya sidang ini terpaksa ditunda, karena tergugat belum siap dengan jawabannya. \"Kami belum menyiapkan jaawaban atas tuntutan yang disampaikan penggugat, sehingga sidang kembali dilanjutkan Rabu depan dengan agenda yang sama,\" kata Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi, Junaidi SH usai sidang, kemarin. Ia mengungkapkan gugatan yang dilayangkan Dedi Iswadi terkait kebijakan KPU Provinsi Bengkulu yang mengambil-alih selekasi KPU Kaur, dari 20 besar menjadi 10 besar yang dilanjutkan dengan penetapan 5 komisioner KPU yang dinyatakan lolos seleksi. \"Dia (penggugat) berpandangan bahwa kebijakan KPU mengambil alih seleksi KPU Kaur itu merupakan kebijakan yang salah, karena ia merasa dirugikan sehingga ia melayangkan gugatan ke PTUN,\" terangnya. Kendati PTUN telah menyatakan gugatan Dedi Iswadi memenuhi syarat sehingga dilanjutkan ke persidangan, namun Junaidi optimis akan memenangkan gugatan tersebut. Menurutnya,  kebijakan KPU tersebut sudah tepat dan benar, karena seleksi calon KPU Kaur yang dilakukan oleh Timsel telah terjadi 2 versi. Selain itu, proses ambil alih bukan serta-merta dilakukan KPU Provinsi, melainkan terlebih dahulu konsultasi ke KPU RI. \"Kan sudah jelas bahwa seleksi calon KPU Kaur itu hampir menimbulkan gejolak. Pasalnya terjadi perpecahan timsel saat penetapan 10 besar, sehingga 10 besar pun terjadi 2 versi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, KPU Provinsi berkonsultasi ke KPU RI, dan KPU RI pun merekomendasi agar seleksi diambil alih oleh KPU provinsi,\" terang Junaidi. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH menyambut baik gugatan tersebut, Menurutnya menggugat ke PTUN merupakan langkah yang tepat bagi seseorang yang tidak puas terhadap hasil seleksi yang ada. \"Silahkan saja, itu malah bagus agar terungkap mana yang salah dan benar,\" ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan KPU provinsi mengambil alih proses seleksi sudah benar, karena  berdasarkan hasil kerja pencari fakta yang diturunkan ke Kaur, memang terbukti bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh timsel terindikasi ada kecurangan. \"Keberpihakan timsel terhadap calon yang didukungnya memang terlihat nyata, contohnya ada calon yang mendapat nilai 100, disisi lain ada yang mendapatkan nilai nol. Artinya timsel sudah tidak objektif lagi dalam memberikan nilai,\" ungkapnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait