BENGKULU, BE - Data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan syarat penerimaan tunjangan profesi bagi guru bersertifikasi. Untuk itu, peran Dapodik sangat penting bagiguru khususnya, yang menyangkut tunjangan. Apabila data Dapodik tidak valid, maka guru yang sudah bersertifikasi tidak mendapatkan SK tunjangan. Untuk itu, Kemendikbud menetapkan bulan november sebagai batas akhir pengisian dapodik secara online. \"Bulan November terakhir pengisian data, kalau tidak juga diisi dengan valid maka tunjangannya tidak dibayarkan,\" ungkap Kasubag Kepegawaian Dispendik Kota Bengkulu, Firman Jonaidi SPd. Sebagaimana diketahui mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi guru (SK Dirjen), didasarkan pada data guru (PTK) yang ada di Dapodik online. Nantinya SK tunjangan sertifikasi guru dan pengawas ini dikeluarkan setiap 3 bulan sekali. Apabila ada guru yang datanya di Dapodik belum valid maka namanya tidak akan tercantum dalam SK, sehingga tunjangan profesinya tidak keluar. Dari data yang dimiliki, sedikitnya tinggal 10 guru yang tidak memenuhi syarat. Sebagian besar disebabkan karena data statistiknya tak terisi. Seperti tidak mengisi jam mengajar, bidang studi yang tidak sesuai dengan sertifikasi dan tanggal pensiun yang tidak valid. Karenanya guru yang sudah sertifikasi untuk segera membetulkan data Dapodiknya. Caranya dapat dilakukan dimasing-masing sekolah melalui operator Dapodik. Dengan cara melihat langsung di situs infodata.dikdas.kemendikbud.go.id. \"Silahkan isi secepatnya, jangan sampai terlambat karena apabila lewat bulan november, maka akan dianggap hangus,\" ungkapnya mengingatkan. (128)
November, Batas Akhir Isi Dapodik
Rabu 25-09-2013,17:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :