JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum terus mengkritisi pencopotan dua sahabat dekatnya, yakni Gde Pasek Suardika dari posisi Ketua Komisi III DPR dan Saan Mustopa dari Sekretaris Fraksi PD DPR. Walaupun partai memiliki kewenangan dalam hal penugasan kader, tapi Anas menyebut pencopotan Pasek dan Saan tidaklah elegan. \"Itu kewenangan partai. Hanya memang prosesnya saja tidak elegan. Dalam prosesnya dikatakan karena tidak loyal,\" kata Anas usai acara nonton bareng final Piala AFF U-19 di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (22/9) malam. Anas pun dengan tegas menampik anggapan bahwa Pasek tidak loyal ke partai yang kini dipimpin SBY itu. Demikian pula dengan Saan yang disebut Anas sebagai kader loyal dan rajin bekerja. \"Menurut saya sih keduanya orang yang loyal. Loyal pada tugas, loyal pada partai, punya kecakapan, dan berprestasi. Jadi saya kurang paham apa yang disebut kurang loyal itu,\" kata Anas. Seperti diketahui, posisi Saan sebagai Sekretaris Fraksi Demokrat diganti oleh Teuku Riefky Harsya. Sementara, posisi Gde Pasek sebagai Ketua Komisi III DPR digantikan Ruhut Sitompul.(gil/jpnn)
Pasek dan Saan Dilengserkan, Anas Anggap Demokrat Tak Elegan
Senin 23-09-2013,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB
Komunikasi Usang di Era Digital : Alasan Mengapa Publik Selalu Marah Dengan Program dan Kebijakan Pemerintah
Jumat 13-03-2026,14:42 WIB
Perkuat Konsep Eco-Hotel, Santika Indonesia Gandeng Rekosistem Kelola Limbah Operasional
Terkini
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:44 WIB
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayar? Ini Syarat dan Jenisnya
Sabtu 14-03-2026,12:27 WIB
Gubernur Bengkulu Temui Menteri Komdigi, Bahas Sinyal Lemah di 40 Desa
Sabtu 14-03-2026,12:22 WIB