KOTA BINTUHAN,BE – Hingga kemarin dari 14 partai politik peserta pemilu 2014, banyak belum melaporkan rekening kampanye dan juru kampanye. Hanya tiga Parpol yang sudah menyampaikan persyaratan pemilu tersebut. Sementara 11 Parpol hingga kemarin belum menyampaikan hal itu. \"Kita sudah layangkan surat teguran hingga ketiga kalinya, namun baru tiga parpol yang menyampaikan secara resmi baik jurkam maupun dana kampanye parpol,\" kata Ketua KPU Kaur Sirajudin Aksa MT,Pd, kemarin. Dikatakanya, jurkam dan rekening parpol merupakan salah satu kewajiban agar bisa mengikuti berkampanye. \"Dalam rekening parpol juga harus dicantumkan nominal jumlah dana kampanye yang ada. Hal ini mengacu pada aturan yang ada yakni pasal 131 Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2013, jika tidak menyampaikanya maka dianggap menyalahi atauran,\" jelasnya. Sementara itu, dari 14 parpol yang sudah menyampaikan rekening dan Jurkam, yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Gerindra.\" Melihat aturan diatas maksimal dana kampanye parpol yang harus dicantumkan yakni sebesar Rp 1 miliar dari sumber dana sumbangan dan Rp 7,5 miliar dari dana perorangan kelompok,\" jelasnya.(823)
11 Parpol Ditegur
Jumat 20-09-2013,20:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB