102 Kades Dapat Asuransi Kesehatan

Jumat 20-09-2013,16:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

 TUBEI, BE - Guna menunjang kinerja para kepala desa, Pemerintah Kabupaten Lebong terus memberikan pelayanan kepada kades di Kabupaten Lebong. Kali ini,  Pemkab Lebong menggandeng PT Asuransi Jiwa Kresna Life untuk memberikan asuransi kesehatan kepada 102 kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Lebong. Jaminan kesehatan ini bisa dimanfaatkan ditiga rumah sakit yang ditunjuk sebagai provider, yakni RSUD Lebong, Rumah Sakit Tiara Sella Bengkulu dan Rumah Sakit Rafflesia Bengkulu. Dijelaskan Kepala Cabang (Kacab) PT Asuransi Jiwa Kresna Life, M Simamora saat penyerahan kartu jaminan kesehatan kepada kades kemarin, jaminan kesehatan yang bisa diperoleh oleh kades di tiga rumah sakit rujukan tersebut yakni  rawat inap dan operasi. Rincian untuk rawat inap yakni, untuk biaya makan dan makan sehari-hari yakni Rp 250 ribu/hari per kejadian. Biaya kamar isolasi per hari Rp 500 ribu, biaya ICU/ICCU/HCU per hari Rp 500 ribu. Kemudian untuk operasi perkejadian yakni untuk operasi kompleks Rp 14 juta, ooperasi besar Rp 7 juta, operasi sedang Rp 4,3 juta, dam operasi kecil Rp 2,8 juta. Selain itu, layanan lain yang diberikan oleh PT Asuransi Kesehatan Kresna Life yakni biaya konsultasi dengan dokter ahli per hari (maksimal 90 hari perkejadian) Rp 150 ribu. Biaya ambulan perkejadian Rp. 350 ribu, biaya perawatan 30 hari sebelum dan 30 hari sesudah dirawat di rumah sakit (per kejadian) Rp 700 ribu, biaya rawat jalan darurat akibat kecelakaan perkejadian Rp 700 ribu, biaya rawat gigi darurat akibat kecelakaan per kejadian Rp. 1,2 juta. Biaya perawatan pribadi per hari per kejadian Rp. 120 ribu. \"Kita juga memberikan jaminan di tiga rumah sakit provider, yakni layanan aneka biaya perawatan rumah sakit, seperti biaya obat, radiologi, laboratorium, patologi anatomi, mikrobiologi dan parasitologi maksimum per kejadian Rp 3,5 juta. Selanjutnya, biaya dokter merawat per hari Rp  120 ribu. Untuk santunan kematian akibat sakit Rp 3 juta dan untuk santunan cacat tetap Rp. 3 juta. Untuk batas per kejadian yakni Rp. 37,5 juta. Nah untuk biaya tersebut, maksimal 90 hari satu kejadian. Artinya, jika telah mengambil satu kali perawatan dalam 90 hari, maka perawatan lain berarti ditanggung secara pribadi oleh kades. Bukan ditanggung oleh pihak perusahaan,” jelas Simamora. Sementara itu, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi mengatakan pemberian asuransi kepada para kepala desa ini dalam rangka meningkatkan kinerja para kades di tingkat pemerintahan desa. “Asuransi kesehatan ini memang sangat perlu dalam menunjang kinerja seorang pemimpin di desa. Sebab kalau seorang pemimpin itu sakit, bagaimana mau kerja. Setelah ini saya harap kinerja para kepala desa di Lebong bisa semakin baik,\" imbau Bupati.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait