KEPAHIANG, BE - Akhirnya serangkaian proses hukum dijalani oleh terdakwa percobaan perampokan bank BRI unit I Kepahianng Ahmad Ghozali (28), yang merupakan PNS di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang. Hasilnya terdakwa yang mengakui mencoba merampok bank karena desakan ekonomi ini dijatuhi majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara. \"Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 KUHPindana tentang tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan. Sehingga terdakwa kita beri ganjaran 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu terdakwa berkewajiban membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu,\" ujar Ketua PN Kepahiang Popop Rizanta SH MH melalui Humas Purdjana SH MH kemarin. Dikatakannya, walaupun tuntutan JPU lebih berat kepada terdakwa yang berstatus PNS di Puskesmas Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu, namun ada hal-hal yang meringankan terdakwa yakni pada saat menjalani persidangan terdakwa selalu sopan. \"Disamping itu hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menyalahi aturan yang berlaku,\" jelasnya. Dijelaskannya, dalam perkara ini majelis hakim menetapkan barang bukti (BB) diantaranya yakni obeng 2 buah, linggis 1 buah, pakaian, parang beserta sarungnya sepanjang 40 cm dan beberapa BB lainnya yang digunakan terdakwa saat melakukan aksinya membobol bank BRI. \"Yang kita berikan ini hanya sanksi pokok saja atas tindak pidananya, sedangkan untuk sanksi tambahan mengingat terdakwa berstatus PNS merupakan kewenangan atasannya dalam hal ini Pemkab Kepahiang,\" tandasnya. Untuk diketahui, aksi percobaan perampokan yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Jum\'at (12/4) sekitar pukul 03.30 WIB. Aksi terdakwa sempat terekam CCTV milik BRI Unit I Pasar Kepahaing. Dalam aksinya terdakwa sempat membacok penjaga malam pada bank tersebut secara membabi buta. Terdakwa berhasil ditangkap Polres Kepahaing Senin (22/4) sekitar pukul 11.00 WIB saat sedang menjalankan tugas di Puskesmas Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu.(505)
PNS Perampok BRI Divonis 1,4 Tahun
Jumat 20-09-2013,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Jumat 24-07-2026,13:44 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Anita Rosjonsyah Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan
Jumat 24-07-2026,14:43 WIB
Anggaran Terbatas, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Perawatan 12 CCTV di Jalur Strategis
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB
Targetkan Rekor Dunia, 15 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Festival Pantai Panjang Bengkulu 2026
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB