BENGKULU, BE - Secara mengejutkan, Kantor Dinas Tenaga Kerja, Pemuda dan Olahraga (Disnakerpora) Kota Bengkulu diserbu para pengangguran, kemarin. Dijelaskan Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja pada Disnakerpora Kota, Yuliansyah SE, setiap hari ada ratusan orang yang datang ke kantornya untuk mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning. Dalam bulan ini saja, jumlahnya mencapai 1.750 orang. \"Kenaikannya sejak bulan kemarin (Agustus, red) mencapai 200 persen lebih. Eskalasi ini meningkat sejak bulan Juli yang mencapai 222 orang pemohon. Kemudian bulan Agustus mencapai 465 orang. Padahal pada bulan Juni dan sebelumnya, pemohon tidak pernah mencapai angka 100 orang. Semua sudah tergabung antara laki dan perempuan,\" sampainya. Menurut Yuliansyah, ada dua alasan dibalik membludaknya permohonan penerbitan kartu kuning tersebut. Pertama karena dibukanya pendaftaran tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kedua, karena banyaknya universitas yang mewisuda mahasiswanya. \"Pembuatan ini gratis. Kita membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit untuk menerbitkan kartu kuning ini. Selama persyaratan seperti fotokopi ijazah dan pas foto serta yang lainnya lengkap. Karena ketika formulirnya mereka isi, kita tinggal membubuhkan nomor dan cap. Yang banyak memakan waktu biasanya proses legalisir,\" bebernya. Ia mewanti-wanti agar para aparatur yang bekerja dalam penerbitan ini tidak memungut biaya sepersen pun. Ia pun mengimbau kepada para pemohon untuk tidak terjebak dengan praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses pembuatan kartu ini. \"Jangan sampai atusiasme yang besar ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Saya sudah mewanti-wanti agar tidak ada pungli. Banyangkan kalau setiap penerbitan ada yang meminta sekitar Rp 10 ribu saja. Maka dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 17 juta. Ini hanya dalam dua minggu,\" tandasnya. Yuliansyah menambahkan, masa aktif kartu kuning berlaku selama 2 tahun. Kata dia, masyarakat atau pencari kerja bisa memperpanjangnya lagi apabila masa berlaku tersebut habis. \"Pemegang kartu kuning juga harus melapor secara berkala selama enam bulan sekali. Selain itu, pencari kerja pemegang kartu kuning juga diwajibkan melapor jika sudah mendapatkan pekerjaan,\" pungkasnya. (009)
Penerbitan Kartu Kuning Capai 1.750 Lembar
Jumat 20-09-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,10:46 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: China Masih Kokoh di Puncak, Indonesia Peringkat 23
Kamis 24-09-2026,10:29 WIB
550 Imam Besar dari 39 Negara Berkumpul di Jakarta, Ini Agenda Utama IGIC 2026
Kamis 24-09-2026,10:41 WIB
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dan Tema Hari Santri Nasional 2026
Kamis 24-09-2026,13:47 WIB
Sengketa Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Masuk Meja Hijau, Kedua Pihak Siap Hadapi Proses Hukum
Kamis 24-09-2026,11:40 WIB
New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru
Terkini
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Kamis 24-09-2026,14:41 WIB
Pemkot Bengkulu Data Kendaraan Dinas, Sejumlah Kendaraan Tua Diusulkan untuk Dilelang
Kamis 24-09-2026,14:38 WIB
Kabag Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN
Kamis 24-09-2026,14:35 WIB
Memasuki Musim Hujan, Warga Kota Bengkulu Diimbau Waspadai Banjir dan Longsor
Kamis 24-09-2026,14:32 WIB