BINTUHAN,BE – Peringatan bagi warga masyarakat yang sampai saat ini masih kerap melakukan penangkapan ikan secara ilegal yakni dengan cara menggunakan Setrum, bahan beracun dan bahan peledak. Untuk menertibkan penangkapan nikan dengan cara ilegal, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaur menggandeng Polres Kaur. \"Kita sudah melakukan kerjasama antara DKP Kaur dan Polres Kaur ini juga tidak main-main. Pasalnya jika terbukti akan diancam dengan hukuman penjara 10 tahun penjara. Hal tersebut diatur dalam pasal 8 UU NO 31 Tahun 2004 perubahan pada UU NO 45 Tahun 2010 memberikan sanksi yang berat terhadap pelanggaran sistem penangkapan ikan yang menggunakan setrum, bahan beracun dan bahan peledak. Selain itu akan dikenai denda sebesar Rp 100 juta,\" kata kepala DKP Kaur Ir Yetminson, kemarin. Dikatakanya, Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaur bersama Polres Kaur telah melakukan sosialisasi serta melakukan penindakan terhadap pelanggar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar kelestarian ikan yang berada di sungai-sungai tetap terjaga. Menjaga populasi ikan sungai yang sudah nyaris punah seperti ikan pelus, ikan mungkus, ikan palau dan ikan sereni. Selain ikan-ikan tersebut diatas masih terdapat jenis ikan lain seperti ikan belanak yang juga kerap jadi sasaran penangkapan dengan menggunakan putas, setrum dan peledak. Sehingga tidak punah. \"Pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak mengunakan alat peledak, putas dan strum dalam menangkap ikan sebab dapat membunuh ikan mulai dari yang paling kecil hingga yang besar di perairan umum. Saat ini kami berkerjasama untuk melakukan penertiban di sungai-sungai,\" jelasnya.(823)
Setrum dan Racun Ikan Didenda Rp 100 Juta
Rabu 18-09-2013,21:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,08:13 WIB
Poltekkes Kemenkes Bengkulu Edukasi Generasi Muda tentang TBC Lewat Pengembangan Program Desa Sehat
Rabu 26-08-2026,11:18 WIB
Divonis Lepas PN Bengkulu, Johan-Nikolas Masih Ditahan, Kuasa Hukum Pertanyakan Eksekusi Putusan
Rabu 26-08-2026,12:12 WIB
Alpukat Tak Cuma Dibuat Jus, Ini 7 Ide Olahan yang Mudah dan Lezat
Rabu 26-08-2026,08:40 WIB
Cuaca Panas Melanda Bengkulu, Instruktur Safety Riding Bagikan Tips Aman Berkendara
Rabu 26-08-2026,11:44 WIB
Bukan Sekadar Gaya, Ini Alasan Membawa Tumbler Jadi Kebiasaan Baik
Terkini
Rabu 26-08-2026,15:35 WIB
Pasokan Pertalite Tersendat Akibat Cuaca, Pertamina Pastikan Stok Aman
Rabu 26-08-2026,15:26 WIB
Terdeteksi Judi Online via E-Wallet, 2.200 Penerima Bansos Mukomuko Dicoret
Rabu 26-08-2026,15:24 WIB
Satlantas Polres Mukomuko dan PWI Perkuat Sinergi Tekan Angka Kecelakaan
Rabu 26-08-2026,15:22 WIB
Tak Sekadar Seremonial, Kapolda Bengkulu Minta Penanaman Bawang Putih Dikawal hingga Panen
Rabu 26-08-2026,13:45 WIB