BINTUHAN,BE – Peringatan bagi warga masyarakat yang sampai saat ini masih kerap melakukan penangkapan ikan secara ilegal yakni dengan cara menggunakan Setrum, bahan beracun dan bahan peledak. Untuk menertibkan penangkapan nikan dengan cara ilegal, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaur menggandeng Polres Kaur. \"Kita sudah melakukan kerjasama antara DKP Kaur dan Polres Kaur ini juga tidak main-main. Pasalnya jika terbukti akan diancam dengan hukuman penjara 10 tahun penjara. Hal tersebut diatur dalam pasal 8 UU NO 31 Tahun 2004 perubahan pada UU NO 45 Tahun 2010 memberikan sanksi yang berat terhadap pelanggaran sistem penangkapan ikan yang menggunakan setrum, bahan beracun dan bahan peledak. Selain itu akan dikenai denda sebesar Rp 100 juta,\" kata kepala DKP Kaur Ir Yetminson, kemarin. Dikatakanya, Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaur bersama Polres Kaur telah melakukan sosialisasi serta melakukan penindakan terhadap pelanggar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar kelestarian ikan yang berada di sungai-sungai tetap terjaga. Menjaga populasi ikan sungai yang sudah nyaris punah seperti ikan pelus, ikan mungkus, ikan palau dan ikan sereni. Selain ikan-ikan tersebut diatas masih terdapat jenis ikan lain seperti ikan belanak yang juga kerap jadi sasaran penangkapan dengan menggunakan putas, setrum dan peledak. Sehingga tidak punah. \"Pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak mengunakan alat peledak, putas dan strum dalam menangkap ikan sebab dapat membunuh ikan mulai dari yang paling kecil hingga yang besar di perairan umum. Saat ini kami berkerjasama untuk melakukan penertiban di sungai-sungai,\" jelasnya.(823)
Setrum dan Racun Ikan Didenda Rp 100 Juta
Rabu 18-09-2013,21:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB