MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, menetapkan partai politik peserta Pemilu boleh memasang baliho ataupun reklame. Masing – masing parpol hanya diperbolehkan satu desa satu baliho/reklame. Jika pemasangannya lebih dari yang telah ditetapkan, maka parpol tersebut dinilai sudah melanggar dan baliho dan reklame itu bakal diturun paksa oleh KPU dan Panwaslu. “Parpol boleh memasang baliho dan reklame. Satu desa hanya satu baliho,” terang Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg. Khusus untuk pemasangan reklame tidak diperbolehkan ada gambar caleg. Artinya yang diperbolehkan hanya pengurus parpol itupun jika pengurus yang bersangkutan tidak mencaleg. Yang diperbolehkan ada gambar caleg, jelas Dawud dipasang di baliho. Itupun tidak boleh satu persatu caleg. Dicontohkannya dapil satu dari partai A calegnya delapan orang, maka pada satu baliho itu delapan orang caleg itu harus ada semua. Pemasangan baliho dan reklame ini diatur pada PKPU Nomor 13 tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye pemilu. Untuk lokasi atau yang diperbolehkan pemasangan baliho dan reklame akan disosialisasikan ataupun disampaikan kepada parpol peserta pemilu. Karena pemasangan baliho tidak diperbolehkan sembarang tempat, ada tempat – tempat khusus. “ Hari ini pengurus parpol peserta pemilu kita undang sekaligus menentukan titik – titik yang diperbolehkan untuk dipasang baliho maupun reklame,” demikian Dawud. (900)
Satu Desa Satu Baliho
Rabu 18-09-2013,18:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Jumat 12-06-2026,10:45 WIB
Pendaftaran AHM Best Student 2026 Dibuka, Astra Motor Bengkulu Ajak Gen Z Ciptakan Inovasi untuk Negeri
Jumat 12-06-2026,12:41 WIB
Sering Bingung Saat Menyusun Skripsi? Ruang Tuntas Siapkan Pendampingan dan Mentor Berpengalaman
Jumat 12-06-2026,13:13 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Semarakkan Festival Tabut 2026, Siap Hadirkan Beragam Atraksi Budaya
Jumat 12-06-2026,10:58 WIB
Beli Motor Honda Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Motorku X
Terkini
Jumat 12-06-2026,17:55 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera, SOP dan Laporan Keuangan Perusahaan Dipertanyakan
Jumat 12-06-2026,17:52 WIB
Wakapolda Bengkulu Cek Kesiapan Pasukan dan Peralatan Dalmas, Tegaskan Pengamanan Aksi Harus Humanis
Jumat 12-06-2026,17:43 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Capai Ratusan Orang, Terlapor Belum Diamankan
Jumat 12-06-2026,17:41 WIB
Dugaan Investasi Bodong Yeyen, BM PT PTP Nyaris Jadi Korban, Pegawai Rugi Rp 765 Juta
Jumat 12-06-2026,17:38 WIB