MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, menetapkan partai politik peserta Pemilu boleh memasang baliho ataupun reklame. Masing – masing parpol hanya diperbolehkan satu desa satu baliho/reklame. Jika pemasangannya lebih dari yang telah ditetapkan, maka parpol tersebut dinilai sudah melanggar dan baliho dan reklame itu bakal diturun paksa oleh KPU dan Panwaslu. “Parpol boleh memasang baliho dan reklame. Satu desa hanya satu baliho,” terang Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg. Khusus untuk pemasangan reklame tidak diperbolehkan ada gambar caleg. Artinya yang diperbolehkan hanya pengurus parpol itupun jika pengurus yang bersangkutan tidak mencaleg. Yang diperbolehkan ada gambar caleg, jelas Dawud dipasang di baliho. Itupun tidak boleh satu persatu caleg. Dicontohkannya dapil satu dari partai A calegnya delapan orang, maka pada satu baliho itu delapan orang caleg itu harus ada semua. Pemasangan baliho dan reklame ini diatur pada PKPU Nomor 13 tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye pemilu. Untuk lokasi atau yang diperbolehkan pemasangan baliho dan reklame akan disosialisasikan ataupun disampaikan kepada parpol peserta pemilu. Karena pemasangan baliho tidak diperbolehkan sembarang tempat, ada tempat – tempat khusus. “ Hari ini pengurus parpol peserta pemilu kita undang sekaligus menentukan titik – titik yang diperbolehkan untuk dipasang baliho maupun reklame,” demikian Dawud. (900)
Satu Desa Satu Baliho
Rabu 18-09-2013,18:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,12:09 WIB
Libur Sekolah, MBG Dialihkan ke Ibu Hamil dan Balita
Selasa 17-03-2026,12:12 WIB
Potensi Puting Beliung Meningkat, Ini Imbauan BPBD Lebong
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Program Orang Tua Asuh untuk Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,12:17 WIB
DKP Kota Bengkulu Sediakan Lele Murah dan Bibit untuk Warga
Terkini
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,16:05 WIB
Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Selasa 17-03-2026,15:52 WIB
Polresta Bengkulu Sediakan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik
Selasa 17-03-2026,15:32 WIB