BENGKULU, BE- Kurun waktu 8 bulan terakhir, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu menemukan 11 pelanggaran yang dilakukan partai politik (Parpol) peserta Pemilu. \"Setelah kita melakukan perekapan sejak bulan Februari 2013 lalu telah terjadi 11 pelanggaran kampanye di Kota Bengkulu,\" ungkap Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Sugiarto. Pelanggaran itu dalam bentuk alat peraga kampanye. Parpol-parpol memasang alat peraga kampanye di median jalan seperti yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 dan Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu nomor 52 tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Terkait hal tersebut, Panwaslu kota memberikan teguran, baik lisan maupun tulisan. Selain itu,memberikan teguran kepada parpol yang melakukan pelanggaran. Panwaslu juga menyampaikan temuan tersebut ke KPU Kota Bengkulu. Namun, meskipun telah ditegur, masih saja ada parpol yang enggan menurunkan atribut kampanyenya yang melanggar aturan tersebut. \"Ada juga partai yang melakukan yang pelanggaran dua kali namun lokasi mereka berbeda,\" tambahnya. Dijelaskan Sugiarto, Parpol tersebut, yakni Partai Demokrat, PAN, PKPI, PPP, Nasdem dam Golkar. Sebagian besar, katanya, Parpol tersebut melakukan pelanggaran saat ada kegiatan partai yang dihadiri oleh petinggi partai dari Jakarta. \"Kita harap peran serta Parpol untuk mensosialisasikan perturan terkait dengan pemasangan alat peraga yang telah ditentukan,\" pungkasnya. (251)
Panwas Temukan 11 Pelanggaran
Selasa 17-09-2013,09:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :